Oleh: Suandri Ansah
Indonesiainside.id, Jakarta — Selumlah organisasi masyarakat sipil peduli lingkungan serta beberapa pemohon individu saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap Peraturan Pemerintah tentang Online Single Submission (OSS). Menurut mereka, PP ini bermasalah karena tidak memprioritaskan perlindungan lingkungan hidup dalam proses perizinan investasi.
“Walaupun PP Nomor 24 Tahun 2018 ini memiliki tujuan mempercepat investasi dan menyederhanakan birokrasi perizinan, tetapi PP ini juga memiliki masalah besar dengan menyingkirkan pentingnya perlindungan lingkungan hidup,” ujar Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Reynaldo Sembiring di Jakarta, Senin (12/8).
Reynaldo menjelaskan, dengan mengatur izin berdasarkan komitmen, PP Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini secara jelas telah menghilangkan pentingnya substansi Amdal. Amdal ditempatkan hanya sebagai dokumen administratif yang dipenuhi sesudah izin diterbitkan.
Menurut dia, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana meletakkan Amdal sebagai syarat sebelum terbitnya izin lingkungan dan izin usaha.
“Logika ngawur perizinan dalam PP OSS tidak hanya melanggar undang-undang 32 tahun 2009, melainkan juga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Reynaldo. Koalisi belum mau merinci peraturan apa saja yang dilanggar.
Tapi yang jelas, “Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perizinan Ngawur” yang digagas Walhi, ICEL dan beberapa LSM peduli lingkungan ini meminta Presiden Joko Widodo merevisi PP OSS, terutama pada aspek perizinan yang berpotensi merusak alam.
Kedua, koalisi meminta presiden segera memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk melaksanakan proses penerbitan izin berlandaskan undang-undang yang berlaku sebelum PP OSS. Pelaksanaan ini dilakukan segera sebelum PP OSS direvisi.
“Kami juga meminta pemerintah memulihkan hak-hak warga yang terampas akibat berlakunya PP OSS,” imbuh Reynaldo.
Koalisi akan menggunakan hak konstitusional, melakukan langkah hukum terhadap PP OSS Jika ketiga permintaan itu tidak segera direspons. Reynaldo mengatakan, langkah hukum ini diperlukan untuk mencegah dampak yang lebih luas dan serius dari berlakunya peraturan tersebut. (*/Dry)