Oleh: Daniel P
Indonesiainside.id, Langkat – Riki Ramadan Sitepu (30) bersama istrinya, Sri Astuti ditangkap polisi pada Rabu (4/9) lalu. Riki diketahui menganiaya anak tirinya sendiri hingga tewas. Korban bernama M Ibrahim Ramadan itu masih berusia dua tahun.
Ibu kandung korban, Sri Astuti masih diinterogasi, apakah ikut terlibat atau malah diancam suaminya. Penganiayaan terhadap korban dilakukan di rumah mereka Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Riki menyiksa bocah itu sejak 19 Agustus hingga 25 Agustus lalu.
“Mungkin karena sudah tak kuat menahan rasa sakit, korban meninggal dunia pada 27 Agustus lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Jumat (6/9).
Polisi baru mengetahui kejadian itu setelah membongkar gundukan tanah tempat korban dikuburkan di lereng bukit yang ada di sekitar rumah mereka, sepekan kemudian.
Kepada polisi, Riki mengaku tega menganiaya anak tirinya itu karena kesal. “Motifnya karena kesal, anak ini tidak bisa diatur,” kata Fathir.
Fahtir merinci kekesalan pelaku terhadap korban, misalnya saat bermain di luar terlalu lama, anak itu dipukuli. Atau, saat main di tempat tidur atau membuat rumah berantakan, pelaku kesal dan langsung menganiaya korban.
Penganiayaan terhadap korban ini dilakukan berulang-ulang. Bahkan sempat disulut api rokok pada tubuh dan memasukkan korban dalam karung kemudian digantung di pohon di luar rumah.
Mengenai keterlibatan istri pelaku, hingga kini polisi masih terus menginterogasi kedua orang tersebut. “Si ibu tak bisa berbuat apa-apa. Kalau kondisinya ini, kan di perumahan itu kan di tengah kebun karet jadi tak ada penghuni lain. Mereka sendiri saja di situ,” kata Fathir.
Polisi juga belum bisa memastikan apakah istrinya itu diancam pelaku atau tidak. Satu yang pasti, kejadian itu terjadi di rumah mereka di tengah kebun, sehingga tak satupun warga yang mengetahui penganiayaan itu.
“Dari keterangan mereka, istrinya juga ikut menguburkan korban di lereng. Tapi masih kita dalami sejauh mana keterlibatannya,” pungkas Fathir.
Pihaknya memastikan, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas dan undang-undang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman mati akibat perbuatannya itu. (Far/Aza/INI-Network)