Oleh: Muhajir
Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengaku menggalang dukungan untuk Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023. Bahkan dia terang-terangan mengajak anggota Komisi III agar Firli diloloskan menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Kalau saya akan usulkan kepada teman teman di komisi tiga untuk tetap memilih Pak Firli,” ujar Masinton di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Masinton tak terima Firli disebut telah melakukan pelanggaran kode etik berat oleh KPK. Ia menganggap langkah KPK mengungkap sisi negatif Firli tak patut untuk dilakukan.
“Langkah yang dilakukan KPK itu berpolitik, sudah dzalim. Kau tulis dong. KPK sama dengan komisi penghambat karir,” ujar Masinton.
Dia lalu mempertanyakan alasan KPK mempersoalkan hal tersebut sehari sebelum uii kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Padahal, protes-protes sudah bergulir sejak awal Firli mendaftar ke Panitia Seleksi Capim KPK.
“Kenapa kok baru sekarang. kenapa tidak dari kemarin kemarin. Karena sudah ada protes sejak firli masuk pansel. Sebulan kerja kenapa KPK baru buka sekarang. Ada kepentingan apa. Kenapa diujung ketika beliau ikut fit and proper test di komisi tiga,” kata dia.
Tiga dugaan Pelanggaran Etik Firli
Kemarin, KPK menyurati DPR terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Warta itu sebagai masukan untuk DPR dalam menentukan bakal pimpinan lembaga antirasuah itu periode berikutnya.
Penasihat KPK, Muhammad Tsani Annafari, pelanggaran itu diputuskan dalam musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK. Dia menyebut Firli terbukti dibarengi bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Ada tiga pelanggaran yang telah dilakukan Firli. Pertama, Firli bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.
Padahal saat itu KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. KPK bahkan memiliki bukti foto pertemuan tersebut.
“Dalam foto nampak keakraban antara TGB dan F yang ditunjukkan dengan F menggendong anak dari TGB,” kata Tsani.
Kedua, Firli terbukti menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018. Kala itu, KPK memanggil Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, sebagai saksi kasus suap dana perimbangan daerah.
Bahrullah tak bisa hadir, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang. Namun belakangan anak buah Bahrullah justru menelpon Firli dan mereka bertemu di lobi KPK.
Firli lantas memanggil penyidik kasus tersebut, dan mereka berbincang setengah jam di ruangan Firli. Bahrullah diperiksa penyidik setelah pertemuan dengan Firli.
Ketiga, Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Tiga pelanggaran kode etik ini menjadi dasar KPK untuk mengirim surat ke Komisi III DPR. “Masyarakat membutuhkan pimpinan KPK yang berintegritas dan dapat bekerja secara independen,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (EP)