Oleh: Eko P
Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dengan tegas menolak revisi UU KPK. Masalahnya, revisi UU KPK dinilai bukannya memperkuat lembaga ujung tombak pemberantasan korupsi tapi justru mempreteli lembaga antirasuah ini.
“Saya pribadi melihat jika revisi maka mesti revisi yang memperkuat KPK. Revisi yang melemahkan peran dan fungsi KPK mesti ditolak,” ujarnya di akun resminya, Jumat (13/9).
Menurut Ali Sera, revisi UU KPK yang kini tengah bergulir di Senayan dan menjadi inisiatif dewan justru memperlemah posisi KPK dalam penegakan hukum melawan koruptor. Karenanya harus ditolak.
“Saya menilai revisi UU KPK melemahkan KPK. Jika melihat pembatasan pengangkatan dan lainnya,” tegasnya.
Revisi UU KPK membatasi adanya pengangkatan penyidik independen, juga adanya dewan pengawas serta pembatasan penyadapan. Juga kedudukan KPK sebagai lembaga eksekutif.
Politikus PDI Perjuangan di DPR RI, Masinton Pasaribu, menyebutkan pengusul revisi UU KPK itu adalah enam anggota DPR. Selain dirinya juga dari parpol pengusung Jokowi-Ma’ruf Amin. Mereka adalah PDI-P, PKB, Partai NasDem, PPP, dan Partai Golkar.
Dewan Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari, yang memutuskan mundur hari ini menyebutkan bahwa di periode KPK jilid IV menjadi masa-masa yang paling sulit bagi lembaga anti korupsi ini. Selain revisi UU KPK yang kontroversial juga seleksi Capim bermasalah sejak awal menjadi upaya menggerogoti KPK.
“Pertama secara kelembagaan dengan revisi UU KPK, lembaga kita dilemahkan juga tata kelola organisasi ini dilemahkan dengan cara yang sangat sistematis. Pada saat bersamaan dilakukan pelemahan, dimana nantinya orang-orang yang akan mengeksekusi ini, KPK akan hancur luar dalam,” tutur Tsani di tengah aksi #SaveKPK pada Kamis (12/9).
Tsani anggapan revisi UU akan menguatkan KPK bohong belaka. Masyarakat ditipu dengan kampanye isu penguatan KPK padahal nyatanya sebaliknya.
“Mereka membohongi rakyat dengan hal-hal seperti ini,” tegasnya. (EP)