• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us
11 December 2019 | 20:26
Indonesia Inside
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
No Result
View All Result
Indonesia Inside
No Result
View All Result
Home News Nasional

Sidang Pertama Uji Materi UU KPK Digelar MK

30/09/2019 | 14:04
Nasional
0
MK

Pemohon uji materi UU KPK didampingi Kuasa Hukumnya Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (tengah) mengikuti sidang perdana uji materi UU KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sebanyak 18 orang mahasiswa mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

Oleh: Eko P

Indonesiainside.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pertama uji materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan 18 orang mahasiswa dan politisi.

Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9), Kuasa hukum mahasiswa, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan pihaknya mengajukan permohonan uji formil atas revisi UU KPK karena menilai pembentuk undang-undang tidak membentuk undang-undang sesuai ketentuan berdasarkan UUD 1945.

“Keputusan revisi diambil tiba-tiba dan pembahasan tertutup dan dalam waktu terbatas, bukannya terlebih dahulu melibatkan partisipasi masyarakat, pembentuk undang-undang justru mengesahkan undang-undang a quo meski ditolak habis-habisan,” tutur Zico.

BacaJuga

Tekan Impor, Jokowi Ingin Investasi Industri Substitusi Dibuka Lebar

Bank Dunia Menyebut Indonesia Rugi USD5 Miliar Akibat Kebakaran Hutan

Dalam permohonannya, mahasiswa dari sejumlah universitas itu menyebut rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK hanya dihadiri 80 anggota dewan, bukan seperti klaim DPR sebanyak 289 anggota.

Selain uji formil atas revisi UU KPK, para mahasiswa tersebut juga mengajukan uji materiil proses pemilihan pimpinan KPK yang baru.

Ketua KPK yang terpilih, Firli Bahuri, disebutnya semestinya membuat statusnya jelas setelah terdapat polemik tentang pelanggaran etik.

“Seharusnya terdapat mekanisme atau upaya hukum melalui pengadilan untuk membuat terang hal tersebut demi menghilangkan fitnah mau pun perpecahan di masyarakat, baik masyarakat memperkarakan Firli maupun Firli dan pihak yang memilihnya untuk melakukan pembelaan diri,” kata Zico.

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang tersebut didampingi hakim konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih menilai revisi UU KPK hingga saat ini belum diundangkan sehingga tidak memiliki nomor.

“Dilihat dari substansi apa yang disampaikan pemohon ini, masuk uji formil prosedur pembentukan revisi Undang-undang KPK. Kemudian mempermasalahkan hasil pansel, cuma sampai hari ini undang-undang tentang revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 202 belum ada nomor, maka belum dicantumkan, kita lihat ke depan ini,” kata Anwar Usman.

Sementara dalam sidang pendahuluan itu, pemohon diminta untuk memperbaiki permohonan. (EP)

Tags: ##HidupMahasiswa#STMmelawan#SurabayaMenggugatDemo Mahasiswafaisal amirJoko WidodoJudicial ReviewMKpelemahan KPK

Berita Terkait

Usai Pertemuan dengan PGI, Presiden PKS Doakan Perayaan Natal Berjalan Baik
Nasional

Usai Pertemuan dengan PGI, Presiden PKS Doakan Perayaan Natal Berjalan Baik

11/12/2019 | 20:00
MUI: Radikalisme dan Intoleransi tidak Bisa Dikaitkan dengan Buku Agama
Nasional

RUU Perlindungan Pemuka Agama, MUI: Wajib Disahkan

11/12/2019 | 19:50
Muhajir Effendy
Nasional

Menko PMK Usulkan KUR untuk Calon Pengantin yang Belum Bekerja

11/12/2019 | 19:47

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA TERKINI

Wartawan Swedia Kembalikan Hadiah Nobel sebagai Protes terhadap Handke

Wartawan Swedia Kembalikan Hadiah Nobel sebagai Protes terhadap Handke

Internasional | 11/12/2019 | 20:24
BI : Ekonomi Sulut Melambat Sampai Akhir 2019

BI : Ekonomi Sulut Melambat Sampai Akhir 2019

Ekonomi | 11/12/2019 | 20:22
KPK Kembali Panggil Mantan Dirut Garuda Indonesia

KPK Minta Dana Bantuan Parpol Jadi Rp8 Ribu Per Suara

Politik | 11/12/2019 | 20:15
Kesetiakawanan Sosial Adalah Modal Membangun Daerah dan Bangsa

Kesetiakawanan Sosial Adalah Modal Membangun Daerah dan Bangsa

Nusantara | 11/12/2019 | 20:00
Usai Pertemuan dengan PGI, Presiden PKS Doakan Perayaan Natal Berjalan Baik

Usai Pertemuan dengan PGI, Presiden PKS Doakan Perayaan Natal Berjalan Baik

Nasional | 11/12/2019 | 20:00

BERITA POPULER

  1. Susi: Astagfirullah, Karunia Tuhan, Tidak Boleh Kufur Nikmat
  2. Ibu Gadis Muslimah asal Inggris yang Dicekik dengan Jilbabnya Kecewa Polisi Melepaskan Pelaku
  3. Ronaldo Mendapat Kecaman Warganet setelah Memberikan Kaosnya pada Menlu Israel
  4. Masyarakat Tak Bisa Bepergian ke Puncak di Malam Tahun Baru 2020, Kenapa?
  5. Tubuh Karyawan PT IKPP Hancur Lebur Masuk Mesin Penghancur Kayu
Indonesia Inside

INDONESIA INSIDE NETWORK © 2018

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi