Oleh: Urba Adiwijaya
Indonesiainside.id, Solo – Kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial, dengan terlapor salah satu anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi PDIP, Putut Gunawan, terus bergulir. Kepala Polres Kota Surakarta, AKBP Andy Rifai menyebutkan, pihaknya segera mengecek laporan warga terkait kasus itu.
“Kami siap menindaklanjuti soal laporan salah satu warga masyarakat yang menyampaikan terkait adanya postingan di media sosial yang dianggap pelapor isu yang hoaks,” kata Andy seusai acara serah terima jabatan perwira di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (3/10).
Dalam surat pengaduan dengan Nomor STBB/589/IX/2019/Reskrim, per tanggal 30 September 2019, pelapor bernama Mulyono, warga Bradran Mulyo RT 002/RW 014 Kelurahan Lalung Karanganyar. Sementara, kasus yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui medsos yang dilakukan oleh Putut Gunawan, warga Perum Tiara Ardi Mojosongo Jebres Solo, yang juga seorang anggota DPRD Kota Surakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima, Putut yang juga politikus senior di Kota Solo itu, dilaporkan ke polisi terkait status di akun Facebook Putut Gunawan yang diunggah, beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya pada 27 September 2019 itu, Putut menulis “Mobil PMI DKI Bawa Amunisi Kerusuhan Demo. Pecat Gubernur DKI! #Baswedanedan”.
Menurut Kapolres Andy, dengan adanya pejabat baru Kasat Reskrim di jajaran Polresta Surakarta, pihaknya akan melakukan penyelidikan apakah unsur-unsur pidananya ada atau tidak. “Jika ada unsur pelanggaran akan segera ditindaklanjuti. Hal ini, ada tahapannya mulai aduan, klarifikasi, pemeriksaan saksi-saksi, dan selanjutnya,” ujarnya. (AIJ/Ant)