Oleh: Muhajir
Indonesiainside.id, Jakarta – Politikus Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan partai pimpinan Prabowo Subianto sama sekali tidak meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Namun, ia mengatakan tak akan menolak jika presiden mengeluarkan Perppu KPK.
“Gerindra tidak meminta mengeluarkan Perppu, tapi keluar kami tidak menolak,” kata dia dalam diskusi ‘Perppu, Apa Perlu?’ di D’Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Dia menjelaskan, sejak awal Gerindra tidak sepenuhnya menyetujui UU KPK baru. Gerindra memberikan catatan terhadap mekanisme pemilihan dewan pengawas KPK dipilih oleh DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Dia mengatakan, proses pemilihan anggota dewan pengawas di DPR supaya tidak terkonsentrasi ke cabang kekuasaan tertentu, yaitu pemerintah atau eksekutif.
Catatan lain dari Gerindra, pemilihan anggota dewan pengawas seperti hakim konstitusi. Pemerintah menyodorkan dua nama, DPR menyodorkan dua nama, dan satu dari yudikatif.
“Gerindra ketika revisi menolak dewan pengawas KPK,” kata dia lagi.
Selain itu, Gerindra juga melihat respons dari masyarakat yang masif di berbagai kota. Menurut Habiburokhman, respons publik bukan main-main, tidak dibayar, tapi mereka murni menolak UU KPK baru itu.
Maka itu, presiden harus tampil sebagai sosok yang mengambil langkah bijaksana. Dia mengatakan, hal paling bisa dilakukan adalah mengikuti kemauan masyarakat, yakni mengeluarkan Perppu.
Perppu merupakan hak konstitusi presiden. Maka itu, ia tidak bisa diintervensi oleh elite partai, karena aturan itu murni masuk dalam wewenang presiden.
“Itu kan ada dalam konstitusi, hak presiden, diatur UUD” ucapnya. (Aza)