Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Bukan Typo, Kesalahan dalam UU KPK Dinilai Sangat Substansial

OlehAzhar Azis
Kamis, 17/10/2019 - 14:59
Bukan Typo, Kesalahan dalam UU KPK Dinilai Sangat Substansial

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai dalam Revisi UU KPK terdapat kesalahan penulisan secara substansial. Namun pemerintah dan DPR hanya dianggap typo yaitu persoalan usia 50 tahun, tapi tertulis dalam kurung “empat puluh tahun” di (Pasal 29 Ayat e).

“Permasalahan ini menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku apakah angka 50 atau huruf empat puluh dengan formasi 50 (empat puluh),” kata Boyamin di Jakarta, Kamis (17/10).

Jika yang berlaku menimbulkan dua makna yang berlaku yaitu 50 atau empatpuluh, dengan demikian yang seharusnya dirubah adalah angkanya menjadi 40 jika yang dianggap benar adalah yang tertulis huruf empat puluh. Dengan demikian hal ini bukan sekedar kesalahan typo, namun kesalahan substantif.

“Maka cara pembetulan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR, produk rapat paripurna hanya dirubah dengan rapat paripurna. Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan Revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum,” tuturnya.

Baca Juga:

Djoko Tjandra Ditangkap, Boyamin: No Comment

Maki: Djoko Tjandra Sering Bolak-Balik RI-Malaysia, Pakai Jet Pribadi dan Komersil

Pengamat Curiga Omnibus Law Nanti Diselesaikan seperti UU KPK

Ia menjelaskan, dalam asas bernegara termasuk asas hukum berlakunya undang-undang apabila terjadi perubahan, maka harus dengan cara yang sama atau sederajad. Ini pernah berlaku pada kesalahan penulisan putusan Kasasi Mahkamah Agung perkara Yayasan Supersemar “tertulis 139 juta” yang semestinya “139 milar”.

“Atas kesalahan ini tidak bisa sekedar dikoreksi dan membutuhkan upaya peninjauan kembali (PK) untuk membetulkan kesalahan penulisannya,” kata dia.

Sementara, hingga saat ini belum terbentuk alat kelengkapan DPR termasuk Badan Legislasi (Baleg). Sehingga koreksi yang dianggap typo oleh DPR saat ini adalah juga tidak sah dikarenakan saat pengiriman revisi UU KPK saat itu oleh Baleg DPR.

Dalam memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK setelah ada kesalahan penulisan 50 atau empatpuluh hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg dan harus melalui rapat paripurna DPR. “Sepanjang hal ini tidak dilakukan maka revisi UU KPK adalah tidak sah,” ujarnya.

Ia menambahkan, revisi UU KPK masih menyisakan masalah yaitu tidak kuorumnya kehadiran secara fisik anggota DPR karena nyatanya yang hadir saat pengesahan rapat paripurna DPR hanya dihadiri 89 anggota. Dimana hal ini jelas tidak kuorum.

“Juga masih ada permasalahan dengan pembacaan revisi UU KPK karena nyatanya Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR tidak membacakan secara utuh materi revisi UU KPK, padahal sebelum dimintakan persetujuan harus dibacakan secara utuh untuk menghindari kesalahan sebagaimana terjadi saat ini,” katanya. (Aza)

Topik Terkait: Boyamin Saimankesalahan penulisan uu kpkMasyarakat Anti-Korupsi Indonesiarevisi UU KPK
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Lagi Santai di Hutan Disergap TNI, Satu Anggota KKB Tewas Lainnya Kabur, Dompet Isi Uang Rp15 Juta pun Ketinggalan

TNI dan Kelompok Bersenjata Papua Terlibat Baku Tembak

22/01/2021 - 12:08 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kontak tembak antara kelompok bersenjata dan pasukan TNI di Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua kembali terjadi, Jumat...

surat prabowo

Amien Rais: Kalau Masih Ada yang Peduli, Langit Tidak Akan Membiarkan Bangsa Ini Ambruk

22/01/2021 - 11:50 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Mantan Ketua MPR RI Amien Rais menyatakan bahwa Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam warga sipil dalam...

IPW Ungkap Calon Kabareskrim dan Sestama Lemhanas

IPW Ungkap Calon Kabareskrim dan Sestama Lemhanas

22/01/2021 - 11:45 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan dua pos jabatan untuk jenderal bintang tiga yang kosong setelah Komjen Listyo...

TP3: Penanganan Kasus Enam Laskar FPI oleh Komnas HAM Jauh dari Harapan

TP3: Penanganan Kasus Enam Laskar FPI oleh Komnas HAM Jauh dari Harapan

22/01/2021 - 10:28 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek...

Pengungsi Gempa Mamuju Sulit Mendapat Air Bersih

Pengungsi Gempa Mamuju Sulit Mendapat Air Bersih

22/01/2021 - 09:53 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Pengungsi gempa di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat kesulitan mendapatkan air bersih akibat instalasi Perusahaan Daerah Air...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Puluhan Rumah di Kuningan Rusak Diguncang Gempa Brebes

Ini Dampak Gempa 7,0 Magnitudo di Kepulauan Talaud

22/01/2021
Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Resmi Dipecat PAN

Mantan Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Resmi Dipecat PAN

22/01/2021
Kantor Kembali Dibuka, Lalu Lintas di Jaktim Macet

Ini Jenis Pelanggaran Lalin yang Akan Direkam e-TLE

22/01/2021
LeBron James Cetak 34 Poin Saat Kalahkan Milwaukee Bucks

LeBron James Cetak 34 Poin Saat Kalahkan Milwaukee Bucks

22/01/2021
Warga Ramai- Ramai Mancing Ikan Budidaya yang Lepas Akibat Banjir di Kalsel

Warga Ramai- Ramai Mancing Ikan Budidaya yang Lepas Akibat Banjir di Kalsel

22/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah