Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota DPD, Fahira Idris, turut mengomentari isu kontroversial yang baru-baru ini dilontarkan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi. Pasalnya, internal Kementerian Agama masih banyak masalah yang menanti gebrakan Menag baru, salah satunya soal minuman keras.
Salah satu masalah serius yang harus segera diselesaikan adalah belum ada regulasi setingkat undang-undang (UU) terkait minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Tidak adanya UU tersebut menimbulkan keresahan sosial dan kejahatan yang dipicu oleh miras semakin marak ditemui.
“Daripada mengurusi soal cadar-celana cingkrang, Pak Menteri Agama saya sarankan gunakan kewenangannya sebagai ‘penjaga umat beragama’ untuk memastikan RUU Miras yang sejak periode lalu di bahas Pemerintah dan DPR segera dirampungkan,” kata Fahira di Jakarta, Jumat (1/11).
Dia mengatakan, jika Menag memiliki inisiatif mendesak DPR dan kementerian terkait agar RUU Miras segera disahkan, maka suaranya akan lebih didengar oleh masyarakat. Ini karena miras merupakan persoalan umat yang sangat subtansial saat ini.
“Selain itu Menag punya dasar kuat mendukung RUU Larangan Miras disahkan karena agama manapun melarang miras,” ujarnya.
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI itu menilai jika Menag mempersoalkan cadar dan celana cingkrang akan menimbulkan kegaduhan dan tidak substantif. Itu tentu berbeda dengan citra Kemenag yang ditugaskan menciptakan kerukunan di tengah masyarakat.
“Tapi kalau Pak Menag mampu mendorong RUU Miras disahkan, itu baru terobosan. Umat menunggu gebrakan Pak Menag soal regulasi miras ini,” ucapnya.
RUU Miras sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2013 dan terus berlanjut pada periode DPR 2014-2019. Namun sayang, hingga akhir periode RUU itu tak kunjung rampung.(EP)