Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Ini Negara-Negara yang Melarang Cadar, Indonesia Menyusul?

Oleh Azhar Azis
Jumat, 01/11/2019 17:18
Cadar

Ilustrasi pemakaian cadar bagi muslimah. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pelarangan penggunaan cadar bagi muslimah bukan hal yang baru. Di banyak negara yang berpenduduk mayoritas non-muslim sudah melakukan hal itu.

Pengasuh Kajian An Nahla Ustaz Jeje Zaenudin menyebutkan, sudah ada 11 negara yang mengeluarkan larangan bercadar bagi kaum wanita dengan alasan politik dan keamanan. Nah, apakah Indonesia akan menjadi negara ke-12 yang ikut melarang cadar secara resmi?

Negara yang paling pertama melarang cadar adalah Perancis. Perancis pertama kali mengeluarkan larangan keras penggunaan cadar di tempat publik yaitu pada April 2011.

Alasannya, sama dengan yang dikemukakan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yaitu alasan keamanan. Larangan itu diikuti dengan ancaman denda 150 Euro atau setara 2.4 juta Rupiah hingga 30.000 Euro atau setara Rp480 juta bagi yang memaksa orang lain harus bercadar.

Baca Juga:

Blusukan ke Masjidil Haram, Menag Cek Jamaah yang Tawaf dan Iktikaf Sampai Tengah Malam

Listrik Padam di Terowongan Mina, Menag: Alhamdulillah, Tidak Ada Korban

“Negara Chad yang mayoritas muslim, umpamanya, pada bulan Juni tahun 2015 telah mengeluarkan larangan keras kaum wanita menggunakan cadar selang dua hari setelah terjadinya bom bunuh diri yang diduga keras dilakukan oleh kelompok ekstremis Boko Haram yang menelan korban 20 orang tewas mengenaskan,” kata Wakil Ketua Umum PP Persis ini, Jumat (1/11).

Kemudian, Denmark mulai bulan Agustus 2018 mengeluarkan larangan keras penggunaan cadar di negaranya dengan alasan yang sama, yaitu demi keamanan. Denda dibebankan kepada mereka yang memaksa memakai cadar sebesar 1000 kroner hingga 10.000 kroner atau setara Rp2 juta hingga Rp20 juta.

Hal yang sama juga dilakukan pemerintah Aljazair yang melarang penggunaan cadar mulai 18 Oktober 2018 dengan alasan meningkatnya kerawanan gangguan keamanan oleh kalangan teroris.

“Selain yang disebutkan diatas ada Spanyol, Belanda, Belgia, Italy, Kamerun, Negaria, Congo, dan Switzerland,” katanya.

Lantas, ia memberikan lima catatan kritis terkait polemik cadar yang akhir-akhir ini kian mencuat. Pertama, secara hukum fikih, tidak ada seorang ulama pun yang menghukumkan bahwa bercadar dalam pengertian menutup seluruh wajah wanita secara total maupun menyisakan kedua matanya, sebagai perbuatan syariat yang wajib.

Perdebatan para pakar berkisar seputar sunnah, mustahab (terpuji), mubah, atau bahkan hanya tradisi sebagian masyarakat.

“Jadi seandainya seorang muslimah tidak memakainya tidak boleh dinilai sebagai meninggalkan syariat yang menyebabkan ia tercela apalagi berdosa,” kata dia.

Kedua, secara sosiologis, penggunaan cadar di lingkungan masyarakat tertentu telah menimbulkan kekakuan bahkan kegaduhan karena terlalu jauhnya jarak perbedaan antarbudaya pengguna dengan tradisi masyarakat setempat. Sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan berlebihan bahkan kekhawatiran terjadinya clash budaya.

“Ketiga, secara psikologis cadar sedikit banyaknya menghambat keterbukaan komunikasi,” katanya.

Terutama ketika dialog langsung yang membutuhkan tatap muka dan eskpresi wajah serta mulut dibutuhkan dalam interaksi dan komunikasi. Seperti dalam pergaulan sosial yang membutuhkan saling mengenali wajah diantara mereka, atau seperti seorang guru wanita ketika mengajar di dalam kelas di hadapan anak-anak didiknya.

Keempat, dalam pelaksanaannya pemakaian cadar pada sebagian kelompok juga terkesan dipaksakan, bukan lagi sebagai sebuah kesadaran. Cadar kadang digunakan bukan karena lebih berhati-hati dalam menjaga aurat demi menghindari terjadinya fitnah syahwat pandangan karena paras wanita yang dapat menggoda.

“Tetapi telah berubah menjadi semacam identitas kelompok ciri kefanatikan atas suatu mazhab,” ujarnya.

Sebagai faktanya, banyak anak-anak dan gadis kecil yang belum balig, bahkan terkadang masih balita yang dipaksakan harus mengenakan cadar dengan alasan pembiasaan. Pada sisi lain, seorang guru muslimah juga mengenakan cadar saat berinteraksi dengan sesama wanita atau dengan anak-anak sekolah yang masih di bawah umur dewasa.

“Padahal terang benderang bahwa cadar dianjurkan menurut yang berfaham sebagai keutamaan, hanyalah sebagai kehati-hatian dari pandangan laki-laki dewasa yang bukan mahramnya,” ujarnya.

Maka, pemakaian di hadapan sesama wanita dan dihadapan mahram atau dihadapan anak-anak didik yang belum balig menjadi sesuatu pengamalan yang tanpa makna secara syariat.

“Melainkan sesuatu yang dilakukan secara berlebihan atau ghuluw yang tidak disukai oleh agama Islam,” katanya.

Kelima, secara politik dan keamanan telah terbukti bahwa pada masa-masa belakangan mayoritas kaum teroris dan ekstremis menggunakan cadar bagi kaum perempuan sebagai syiar kelompok mereka. Sehingga berdampak fitnah bagi kaum wanita yang baik-baik dicurigai sebagai bagian atau paling tidak ada irisan ideologis dengan kaum ektrimis-teroris.

“Karena kejadian bom bunuh diri yang dilakukan kaum teroris di mana para kaum wanitanya mengenakan cadar bahkan terkadang teroris itu sendiri yang menyamar sebagai wanita yang bercadar, maka di beberapa negara dikeluarkan larangan bercadar,” katanya. (Aza)

Tags: cadarcadar dilarangcelana cingkrangMenag
Previous Post

Kadisparbud DKI Mengundurkan Diri dan Memilih Jadi Staf di TMII

Next Post

Ini Lima Catatan Kritis terkait Pemakaian Cadar

Rekomendasi Berita

Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer
Nasional

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023
Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran
Nasional

Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran

29/03/2023
Presiden Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Bagi Pejabat Pemerintah
Headline

Presiden Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Bagi Pejabat Pemerintah

28/03/2023
TKI_ Pelabuhan Tanjung Emas
Headline

Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Laut Saat Mudik

27/03/2023
Kota Semarang Disekat Tak Bisa Sembarangan Masuk
Headline

DPR Ingatkan Mudik Tahun Ini Harus Lancar

26/03/2023
Menu Sehat Berbuka Puasa Ramadan
Headline

Menu Sehat Berbuka Puasa Ramadan

26/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023 20:00
Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023 18:50
Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023 17:12

Berita Populer

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023 07:35

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

27/03/2023 12:49

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved