Indonesiainside.id, Jakarta – Badan Kesehatan Dunia (WHO) membatasi masalah stunting di setiap negara, provinsi, dan kabupaten sebesar 20%. Sementara di Indonesia berdasarkan Riskesdas 2018 penurunan masalah stunting baru mencapai 30,8% dari 37,2%.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 510 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki masalah stunting, termasuk di DKI Jakarta.
Terkait masalah stunting, Dr. Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI Komisioner Bidang Kesehatan mengatakan, sat ini pihaknya telah melakukan pemantauan, serta upaya penyediaan fasilitas kesehatan.
“Kendala yang kami hadapi, peran dari pemerintah daerah, dinas sosial nya belum tersosialisakian dengan baik. Terutama kesigapan dari pemerintah ketika ditemukan kasus masih belum optimial,” ujar Sitti dalam jumpa media di kantor KPAI Jakarta, Jumat (1/11).
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan fisik dan pertumbuhan otak pada anak. Masalah stunting sangat berkaitan dengan perilaku masyarakat dan pola asuh.
“Kita sangat mengharapkan harus ada peran dari pemerintah daerah. Salah satunya dengan mengoptimalkan kekayaan pangan budaya lokal untuk membantu mengoptimalkan kasus stunting ini,” ujarnya.
Penyakit stunting dapat terjadi dalam 1000 hari pertama kelahiran dan dipengaruhi banyak faktor, di antaranya sosial ekonomi, asupan makanan, infeksi, status gizi ibu, penyakit menular, kekurangan mikronutrien, dan lingkungan. (PS)