Indonesiainside.id, Jakarta – Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, menegaskan bahwa sesuai amanat konstitusi jaminan kesehatan merupakan hak setiap warga negara. Artinya, negara memiliki kewajiban untuk menjamin kesehatan bagi setiap warga negara.
“Pada dasarnya adalah hak, bukan kewajiban. Kewajiban jangan diartikan bahwa ketika dia tidak bayar maka dikenakan hukuman,” kata Indra saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).
Dia juga menilai hukuman yang diberikan kepada masyarakat yang menunggak membayar iuran BPJS tidak rasional. Seperti diketahui, pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi para peserta BPJS yang menunggak pembayarannya.
Sanksi itu salah satunya masyarakat terpendam tak bisa mengurus perizinan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak hanya, masyarakat yang menunggak membayar iuran BPJS juga akan dipersulit membuat paspor.
“Ini kan masyarakat banyak. Karena pekerja-pekerja masyarakat yang mampu menjadi mandiri sesungguhnya secara ekonomi dia juga belum mampu,” kata dia.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. luran peserta mandiri kelas1 dan 2 naik dua kali lipat dari Rp 😯 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sedangkan untuk peserta kelas 3, naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu. Kebijakan ini berlaku mulaiJanuari 2020. (PS)