Indonesiainside.id, Jakarta – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik 100% atau dua kali lipat. Seiring dengan kenaikan tersebut, law enforcement atau penegakan hukum untuk melakukan penagihan kepada para penunggak.
Indra Munaswar, Koordinator BPJS Watch menejelaskan, jika yang melakukan tugas penagihan adalah para petugas kader JKN. Tugasnya tidaklah ‘menyeramkan’ layaknya debt collector.
“Kader JKN itu hanya seperti datang untuk ingetin, enggak bayar, diperiksa betul nggak tidak mampu, kenapa tidak mampu, bagaimana penghasilannya. Tapi yang beredar di masyarakat kan langsung tidak bisa urus KTP, gak boleh memperpanjang SIM, ngga boleh memperpanjang STNK, dan sebagainya. Ini yang harus diluruskan. Makanya tadi kuncinya komunikasi, bagaimana mengkomunikasikan ini kepada masyarakat,” ujarnya dalam diskusi media di Jakarta, Sabtu (2/11).
Menurut Indra, sistem kerja kader JKN adalah dengan mendatangi masyarakat untuk melakukan pengecekan. Karena jika dilihat dari aspek kedisiplinan mandiri, hanya 54 persen yang membayar BPJS. Kehadiran Kader JKN diharapkan bisa membangun kesadaran masyarakat untuk mau ikut bergotong-royong membayar iuran BPJS.
“Dari awal kami masih berpegangan pada komite aksi jaminan sosial. Ketika yang menggerakan masyarakat pekerja, sampai sekarang kami minta yang namanya PBPU pekerja bukan penerima upah, atau mandiri sebaiknya masuk ke dalam skema PBI, kenapa, karena maypritas pekerja yang mandiri itu yg di data BPS sekitar 77jutaan itu mayoritas penghasilannya rendah. Nanti setelah berjalan baru diperiksa, manfaatkan pemerintah daerah setempat, manfaatkanlah kelurahan. manfaatkanlah Rt Rw untuk mendata,” papar Indra.
Kader JKN sebagai bagian dari BPJS ditugaskan untuk mendata para peserta. Mereka akan memastikan pemegang kartu BPJS memang layak masuk kategori standarisasi golongan tidak mampu. Hal tersebut tertera pada Undang-undang nomor 13 tahun tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Dalam undang-undang dinyatakan bahwa fakir miskin adalah orang yang idak mampu, tidak punya penghasilan sama sekali atau berpenghasilan tapi tidak dapat memenuhi kebutuhan secara layak.
“Ketika bicara layak, tidak ada undang-undang lain kecuali ayat 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Minimal penghasilan saya sama dengan upah minimum setempat. Jika upah minimum di Jakarta 4 juta, dan kalau gaji saya dibawah 4 juta, berarti saya orang tidak mampu, itu kriteria yg pas. Tapi sekarang masih banyak masyarakat pemegang BPJS yang tidak sesuai standar kriteria,” tutur Indra. (PS)