• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us
9 December 2019 | 1:02
Indonesia Inside
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network
No Result
View All Result
Indonesia Inside
No Result
View All Result
Home News Nasional

Ikatan Advokat Muslim: Ahok Tak Layak Jadi Pejabat Publik

Oleh: Ahmad ZR

15/11/2019 | 17:45
Nasional
0
ahok

mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Antara

Indonesiainside.id, Jakarta – Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (KAMU) Djudju Purwantoro menilai wacana pengangkatan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai calon komisaris atau direksi pada salah satu BUMN akan menciderai keadilan masyarakat. Djudju memaparkan beberapa kasus Ahok.

“Ahok adalah salah seorang mantan Napi yang kasusnya sangat menghebohkan, karena telah menghina Alquran, yaitu ayat dalam surat Al Maidah, yang merupakan kitab suci bagi umat Islam,” kata Djudju, Jumat (15/11).

Selain itu, dalam kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras, Ahok terindikasi telah merugikan keuangan negara sekira Rp191,33 miliar kebih. Kasus ini sesuai temuan BPK laporan anggaran tahun 2014 yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya pembelian lahan di Cengkareng Barat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sampai saat ini kasus tersebut belum juga dilakukan dan cenderung senyap.

BacaJuga

PDIP Imbau Petinggi BUMN Hidup Sederhana

Ignasius Djonan Digadang Jadi Dirut Garuda

“Sehingga tidak jelas ujung rimbanya,” katanya.

Kasus- kasus hukum lainnya yang terduga melibatkan Ahok antara lain lahan taman BMW di Jakarta Utara seluas 26 hektare, yang diserahkan oleh PT Agung Podomoro. Indikasi penggunaan (sertifikasi) dokumen tanah yang tidak sah dan dugaan kerugian negara tersebut sekira Rp737 miliiar.

“Tanpa bermaksud marginalisasi, secara etika sosial dan hukum sepatutnya Ahok tidak layak lagi diusulkan sebagai pejabat publik,” ujarnya.

Walaupum ada indikasi kerugian negara, dan kasus ini sudah dilaporkan ke KPK (2012) oleh mantan wakil gubernur DKI Prijanto Soemantri, namun sampai saat ini kasus tersebut belum juga dilakukan penegakkan hukum (law enforcement) dan kepastian hukum. Selain itu, ada juga indikasi penyelewengan dana CSR (2013) yang dikumpulkan melalui Ahok Centre, untuk membantu pengerjaan program proyek-proyek DKI senilai ratusan milliar.

“Juga berpotensi melanggar prinsip-rinsip tentang Penerapan Tata Kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.

Dia menilai pengelolaan dana CSR seperti itu rawan tindakan benturan kepentingan (conflict of interest), selain penghasilan pribadi yang sah, karena pemanfaatan dana CSR yang tidak transparan, dan tidak dimasukkan dalam akun pendapatan APBD. Padahal Pasal 23E ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut semestinya ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengingatkan bahwa syarat seseorang untuk menjadi Dewan Komisaris atau Dewan Direksi BUMN, semestinya juga melihat jejak rekam dan harus sanggup menerapkan Tata Kelola Perusahaan, etika kenegaraan dan masukan atau respon masyarakat. Sesuai pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (clean government).

“Faktanya, Ahok adalah orang yang pernah bermasalah hukum secara pidana dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya. (Aza)

Tags: AhokBUMNikami

Berita Terkait

Agus Rahardjo
Nasional

2019 Tahun Terberat KPK, Agus: Jangan-Jangan Ada Strategi Baru Jokowi

8/12/2019 | 22:00
Wakil Ketua KPK: Korupsi Bisa Bikin Negara Kiamat Sebelum Waktunya
Nasional

Wakil Ketua KPK: Korupsi Bisa Bikin Negara Kiamat Sebelum Waktunya

8/12/2019 | 21:42
Ungkit Kasus Munir, Gerindra: Ari Askhara Harus Dipidana
Nasional

Ungkit Kasus Munir, Gerindra: Ari Askhara Harus Dipidana

8/12/2019 | 21:34

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA TERKINI

Belasan Kelurahan di Jakarta Ternyata Belum Punya Puskesmas

Belasan Kelurahan di Jakarta Ternyata Belum Punya Puskesmas

Metropolitan | 8/12/2019 | 23:29
Mesir Membebaskan Pemimpin Pejuang Hamas

Pemimpin Hamas Kunjungi Turki, Malaysia dan Qatar

Internasional | 8/12/2019 | 22:40
Anies: Pengelolaan Limbah Air di Jakarta untuk Jangka Panjang

Anies: Pengelolaan Limbah Air di Jakarta untuk Jangka Panjang

Metropolitan | 8/12/2019 | 22:29
Dai, Guru Ngaji, Imam dan Penyuluh Agama Dapat Dana Insentif Rp23 Miliar
Kepulauan Riau

Dai, Guru Ngaji, Imam dan Penyuluh Agama Dapat Dana Insentif Rp23 Miliar

Nusantara | 8/12/2019 | 22:14
Agus Rahardjo

2019 Tahun Terberat KPK, Agus: Jangan-Jangan Ada Strategi Baru Jokowi

Nasional | 8/12/2019 | 22:00

BERITA POPULER

  1. Tengku Zulkarnain Heran Kemenag Hapus Khilafah dan Perang dari Kurikulum
  2. 4 Cara Agar Terhindar dari Sambaran Petir
  3. Massa Antipemerintah Cina Kembali Adakan Aksi di Hong Kong
  4. Biawak Masuk ke Kantor Polisi di Jatinegara, Petugas dan Tahanan Kaget
  5. Ungkit Kasus Munir, Gerindra: Ari Askhara Harus Dipidana
Indonesia Inside

INDONESIA INSIDE NETWORK © 2018

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contact us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
    • Humaniora
    • Nusantara
    • Politik
  • Ekonomi
  • Khazanah
  • Metropolitan
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Tips-tips
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Olahraga
  • Narasi
  • INI Network