Indonesiainside.id, Jakarta — Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Salah satu yang disoroti dalam rapat itu adalah fungsi pengawasan dana desa.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengaku sering menemui ketidakcocokan antara Kepala Desa dengan Pendamping Desa. Menurut dia, bagaimana dana desa bisa maksimal jika tak ada kesamaan visi antara keduanya.
Selain itu, dia mengaku sering mengingatkan kepala desa terhadap penggunaan dana. Lasarus mewanti-wanti kepada Kepala Desa yang ditemuinya agar siap bertanggung jawab di hadapan hukum jika melakukan penyelewengan.
“Betapa lemahnya pengawasan kita terhadap dana desa, manfaatnya apa. Saya sering sampaiakn, kalian kepala desa coba melakukan penyimpangan pakai keuangan negara harus bertanggung jawab secara hukum,” tuturnya.
Karenanya dia mempertanyakan kepada Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar bagaimana fungsi pengawasan di Kementerian berjalan. Pengawasan jadi hal utama supaya dana desa bisa tepat sasaran.
Anggota Komisi V, Hamka B Kady memaparkan bahwa kebijakan dana desa melibatkan tiga kementrian, yakni Kemeterian PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Dari ketiganya, mana yang paling bertanggung jawan jika terjadi penyelewengan dana.
“Kita (DPR) hanya bisa teriak tapi tak bisa di-touch (mengawasi). Rentang kendali kita tidak ke situ, Duduk tiga kementerian, dimana letak pengawasan?” kata Hamka.
“Apa fungsi Kemendes terhadap dana desa, karena saya mencermati selama ini (DPR) tidak bisa masuk dari sisi mana. Ini pekerjaan rumah untuk kita semua bisa pahami,” imbuh dia. (*/Dry)