Indonesiainside.id, Jakarta – Kenaikan iuran BPJS kesehatan, menimbulkan efek masif bagi pesertanya. Dilaporkan, peserta BPJS di daerah Bangka Selatan, Bangka Belitung dan Kulonprogo, Yogyakarta melakukan penurunan kelas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf menilai jika itu adalah sepenuhnya hak peserta.
“Turun kelas itu hak mereka (peserta BPJS). Saat ini, kami koordinasi dengan pemerintah daerah, bagi peserta yang menunggak untuk digeser jadi penduduk yang didaftarkan. Sehingga kami bisa memastikan soal iuran yang dibayarkan,” jelas Iqbal saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/11).
Lebih lanjut, Iqbal menggambarkan konsekuensi dari penurunan kelas peserta BPJS. “Kayal DKI ini kalau menunggak beberapa bulan langsung dialihkan. Risikonya, karena dia (peserta) PBI, jadi tidak bisa naik kelas,” jelasnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai probabilitas peserta yang turun kelas Iqbal berdalih jikalau presentasenya disebutkan, maka akan ketahuan (jumlah) uangnya. “Karena itu bentuknya nominal, tinggal dikalikan jumlah pesertanya,” jawab Iqbal.
Melansir dari laman BPJS Kesehatan, dijelaskan jika salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pindah kelas adalah minimal harus sudah satu tahun menjadi peserta. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah satu tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
Sementara itu, jika telah mengajukan, pemberlakuan perubahan kelas baru bisa dilakukan satu bulan setelah permohonan. Sedangkan, persyaratan yang dibutuhkan untuk perubahan kelas rawat yaitu Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
Selain itu, peserta yang menghendaki penurunan kelas bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari datang ke kantor cabang, kantor kabupaten-kota BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, atau lewat Mobile Customer Service. Nanti peserta, harus mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). (PS)