Indonesiainside.id, Jakarta – Asro Kamal Rokan, seorang wartawan senior yang menjadi korban penipuan dari First Trevel tak bisa menyembunyikan kemarahannya. “Ini keputusan yang menyakitkan,” katanya. Pasalnya, dia bersama 12 anggota keluarganya, Desember 2017, rencanya akan berangkat umroh melalui First Travel. Lalu ada penundaan, dan dijanjikan Maret 2018 dan lanjut ke Mei 2018. Dan akirnya tidak jadi berangkat.
Tetapi janji-janji Fist Travel tidak pernah ditepati. “Kami mencari uang dengan mengumpulkan sedikit demi sedikit, ternyata keputusan kasasi MA sangat menyakitkan. Logika saya tidak bisa menerinya,” katanya.
Hal yang sama dialami oleh Ibu Eli, seorang penjual nasi uduk. Menurutnya, ia bersama dengan ibunya berencana umroh dan mendaftar lewat First Travel. “Kami mengumpulkan uang itu sedikit demi sedikit, bertahun tahun, ternyata gagal berangkat, dan uangnya tidak dikembalikan,” kata Eli, perempuan setengah baya itu di acara ILC TV One malam ini (Selasa, 19/11).
Sebagaimana diketahui, First Travel telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon jamaah umroh. Bos First Travel, Anniesa Hasibuan Rabu (30/5/2018) divonis 18 tahun penjara. Sedangkan suami Anniesa, Andika Surachman yang menjadi Direktur Utama First Travel, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Selain pelakunya dipenjara, uang hasil jarahan dari jamaah diserahan kepada negara.
Prosen hukum berlanjut ke banding dengan putusan yang sama, lalu ke kasasi MA, ternyata juga memutuskan yang sama, sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung Senin (18/11)
Di sinilah titik persoalannya. Sebanyak 63 ribu calon jamaah gagal berangkat umroh dan uang sebesar Rp 900 milyar lebih milik jamaah diserahkan kepada negara. Atas dasar putusan yang mengusik rada keadilan itulah maka pihak jamaah maupun jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat, akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Semoga saja masih ada ruang yang berkeadilan di arena hukum kita. (HMJ)