Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi VIII DPR menilai zalim negara merampas aset First Travel. Ia mengatakan, uang tersebut bukan uang negara ataupun bukan uang hasil proyek tapi murni uang rakyat.
“Tidak boleh (negara merampas uang rakyat), menurut saya itu terlalu zalim,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11).
Ia menegaskan negara seharusnya memfasilitasi agar rapi dan tidak gaduh. Komisi yang membidangi masalah agama dan sosial itu mengatakan uang hasil sitaan aset First Travel adalah hak penuh jamaah, karena mereka korban penipuan biro perjalanan umrah.
Justeru, kata Yandri, negara harus menutupi kekurangan jika masih kurang. “Tapi kalau negara justru menambah lebih beban jemaah dengan menyita aset negara, itu saya kira terlalu zalim,” ujarnya.
Politikus PAN itu mengatakan, negara seharusnya hadir untuk melindungi hak-hak jamaah yang menjadi korban First Travel. Bukan malah sebaliknya, menambah beban mereka.
“Ketika aset itu di sita sebaiknya aset itu dijual, dan semua hasilnya itu dikembalikan kepada para jemaah,” ucap Yandri.
Sementara, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan bahwa apabila harta yang disita itu adalah milik jamaah yang dikelola First Travel maka negara tidak boleh mengambilnya. Tapi harus dikembalikan kepada yang berhak.
“Negara harus mengembalikan ke jemaah yang telah menyetor,” kata Anwar di Jakarta, hari ini. Dia lalu menjelaskan bahwa ada tiga jenis hak milik.
Ketiga hak itu adalah hak milik pribadi, hak milik masyarakat, dan hak milik negara. Negara, kata dia, tidak boleh merampas hak milih masyarakat. Negara tidak boleh merampas hak milik pribadi.
Kemudian, pribadi tidak boleh merampas hak milik masyarakat. Pribadi tidak boleh merampas hak milik negara. Masyarakat tidak boleh merampas hak milik pribadi dan juga hak milik negara. “Masing-masing harus saling menghormatinya,” kata dia.
Dia lalu mempertanyakan dasar negara mengambil aset First Travel. Negara harus mengungkap ke publik, harta itu milik siapa..
“Atas dasar apa negara merampas, yang dirampas itu harta siapa. Kalau harta yang dirampas itu harta First Travel itu ya masih bisa. Tapi kalau harta dari jemaah, wah gimana ceritanya,” kata dia.(EP)