Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memantapkan kebijakan strategis terkait pelayanan publik digital dan terpadu. Kebijakan itu mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait pengaduan dan informasi pelayanan publik.
Sebagai kanal yang dimiliki oleh pemerintah, kanal pelaporan SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia.
“LAPOR ini adalah kanal laporan yang bagus, apalagi survei ini kita bisa tahu seberapa jauh masyarakat menggunakan dan seberapa puas, serta kendalanya apa saja. Ini bisa jadi masukan untuk Kemenpan RB ke depannya,” ujar Heny Susilowati selaku Peneliti Polling Center dalam pres conference di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Selasa (19/11).
Menutup akhir tahun, Menpan RB melakukan pelaporan data terkait survei penggunaan SP4AN-LAPOR!
Survei ini berdasarkan data pelaporan pada Januari 2018- Februari 2019 dan Administrator yang bertugas sejak tahun 2016 sampai saat ini.
“Jumlah laporan per hari mencapai 500 aduan melalui admin nasional. Jadi kita harus ubah paradigma, jika banyak aduan itu bukan berarti pelayanan publiknya buruk, sebaliknya jika aduan yang ada sedikit bukan berarti pelayanan publiknya sudah bagus,” ujar Deputi Pelayanan Publik, Menpan RB Diah Natalisa.
Survei ini adalah survei kuantitatif yang dilakukan melalui metode survei telepon. Dengan total responden sebanyak 1085 pengguna dan 131 admin. Responden mewakili regional Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Papua Maluku dan Nasional.
Walaupun masih diperlukan peningkatan, dari hasil survei, sebanyak 72 persen pengguna mengaku puas terhadap kanal pelaporan SP4AN-LAPOR!. (PS)