Indonesiainside.id, Jakarta – Akademisi Ade Armando mengomentari kegiatan anggota DPD RI yang sedang melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah. Beberapa hari belakangan ini, Fahira memang mengunggah fotonya di depan Kakbah.
Fahira berangkat umrah setelah melaporkan Ade Armando ke polisi terkait foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyerupai Joker. Foto itu diunggah oleh Ade Armando dan Fahira keberatan karena materinya terkesan menghina Gubernur DKI.
Usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Ade pun mengomentari keberangkatan Fahira ke Makkah. Apalagi, dia tahu bahwa Fahira bertemu dengan Habib Rizieq Syihab.
“Ternyata Fahira baru ketemu (Habib) Rizieq Syihab di Makkah ketika sedang melaksanakan umrah,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11).
Entah apa motifnya, tiba-tiba saja Ade menyebutkan dirinya tidak suka dengan Habib Rizieq. Dia malah nyinyir atas pertemuan Fahira dan Habib Rizieq.
“Rizieq Syihab itu musuh saya. Bayangin saja umrah ketemu Rizieq Syihab? Jangan-jangan ingin mengadakan reuni 212,” ujarnya.
Ade memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus foto Joker. Ia menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Setelah melakukan pemeriksaan sekitar tiga jam, Ade mengaku bingung atas laporan itu ke kepolisian. Dia pun membantah telah mengubah foto yang sudah ada di handphone-nya itu.
“Gambar tersebut bukan saya yang mengubah, merusak, dan menambahkan. Saya hanya mengambil gambar tersebut dari galeri handphone saya, dan saya tidak mengetahui siapa yang mengirim gambar tersebut,” jelas Ade.
Sebelumnya, Fahira Idris, menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan laporan terkait foto yang diunggah Ade Armando. “Jelas, foto yang diunggah di Facebook saudara Ade Armando adalah foto Gubernur DKI Jakarya Anies Baswedan yang diduga diubah menjadi foto seperti Joker. Lalu ditambah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11).
Pada laporan dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019, Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (Aza)