Indonesiainside.id, Jakarta – Tahun ini Pemerintah Indonesia membuka lowongan untuk 197.000 lebih PNS. Tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas. Melansir laman Badan Kepegawaian Negara, Rabu (20/11)Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 kelompok difabel masuk dalam formasi khusus.
Namun dalam prosesnya, terjadi perilaku diskriminatif bagi penyandang disabilitas, transgender, dan perempuan. Oleh karenanya, Ombudsman mendesak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merevisi berbagai persyaratan itu.
“Masih banyak formasi CPNS 2019 yang tidak ramah disabilitas. Salah satunya di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, yaitu membatasi formasi guru SD yang dinyatakan tidak dapat diisi oleh disabilitas,” ujar Ninik Rahayu, anggota Ombudsman RI saat ditemui di Kantor Ombudsman RI Jakarta, Rabu (20/11).
Berkaca dari kasus drg Romi, menurut Ninik, tindakan diskriminasi yang dialami oleh dokter Romi terjadi karena keslahan dari pemerintah daerah. “Saat proses seleksi, Dokter Romi memiliki nilai terbaik, kemudian pemerintah daerah melakukan koreksi karena dia dianggap orang dengan disabilitas, maka dia harusnya masuk formasi disabilitas. Itu tidak boleh, harusnya dia diberi kesempatan untuk bisa masuk formasi disabilitas boleh, formasi non disabilitas juga boleh,” tegas Ninik.
Menurut Ninik, formasi khusus disabilitas seharusnya tidak menjadi penghambat. Formasi ini adalah kondisi kekhususan yangjika disamakan dengan kawan-kawan lainnya tentu aksesnya akan sangat terbatas. Tetapi bukan berarti hal tersebut menjadi pengahmbat bagi para disabilitas untuk tidak diberi kesempatan yang sama. (PS)