Indonesiainside.id, Jakarta – Tim kuasa hukum pelapor Sukmawati Soekarnoputri akan mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa soal materi laporan dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.
Tim ini bertindak selaku kuasa hukum Irvan Noviandana, pelapor atas dugaan tindak pidana penodaan agama yang diduga dilakukan terlapor Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri. Pada kuasa hukum tersebut tergabung dalam Tim LBH Street Lawyer.
Sukmawati dilaporkan dengan LP Nomor: TBL/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 19 November 2019. Irvan telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (19/11).
“Kami mengajukan permohonan fatwa atau sikap keagamaan MUI dan audiensi terkait dugaan tidak pidana penodaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri,” demikian surat pemberitahuan Tim LBH Street Lawyer, Rabu (20/11).
Mereka akan mendatangi kantor MUI di Jalan Proklamasi Nomor 51, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat,
Pukul 10.00 WIB, Kamis (21/11). Di antara tim LBH Street Lawyer yang akan datang adalah Sumadi Atmadja dan Wisnu Rakadita.
Diketahui, Sumadi Atmadja juga ikut mendampingi Irvan saat diperiksa di Polda Metro Jaya. Irvan melaporkan Sukmawati atas nama sendiri sebagai warga dan seorang muslim. Dia adalah seorang warga asal Bandung.
Irvan tidak terima atas pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Bung Karno. Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Kuasa hukum Irvan, Sumadi Atmadja, menyayangkan sikap Sukmawati yang kerap membuat pernyataan kontroversial. “Sukmawati pernah berceloteh dengan membacakan puisi Kidung Ibu Pertiwi yang membicarakan mengenai azan dan cadar. Hal tersebut secara langsung melukai perasaan umat Islam di tanah air,” ujarnya.
Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan terkait kasus serupa. Pelapor adalah advokat perempuan bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Hari ini, Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama, akan melaporkan juga Sukmawati ke Bareskrim Polri, Kamis (21/11). Sukmawati dilaporkan atas dugaan penodaan terhadap Nabi Muhammad SAW karena membandingkan utusan Allah itu dengan Presiden Soekarno. (Aza)