Indonesiainside.id, Jakarta – Ombudmsan RI beberapa waktu lalu menyebut jika ditemukan beberapa instansi pemerintah yang melakukan diskriminasi gender dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019.
Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI menjelaskan, jika Kementerian Pertahanan yang tidak menerima CPNS bagi perempuan yang sedang hamil.
“Kalau misalnya Menhan tidak menerima perempuan hamil, apakah kekhususan kemampuan reproduksi perempuan itu dijadikan dasar untuk menghambat seseorang untuk bisa bekerja?,” kata Ninik yang ditemui di kantor Ombusman RI, Jakarta, Rabu (20/11).
Menanggapi temuan Ombudsman, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo angkat bicara. “Saya kira jelas ya aturannya bahwa disabilitas itu kita berikan porsi minimal 2% dan semua berhak untuk mengikuti proses seleksi CPNS kecuali ada instansi yang memang kebutuhannya tidak pada masalah tersebut. Kalo dokter bisa tidak ada masalah,” ujarnya kepada media di Jakarta, Jum’at (22/11).
Saat diminta konfirmasi mengenai aturan CPNS yang memberikan aturan terkait ibu hamil dan LGBT, Tjahjo menilai bahwa itu hal yang sah dan boleh-boleh saja.
“Saya kira sah sah saja mereka ingin yang sempurna boleh-boleh aja.Saya setuju dengan kejaksaan tidak ada masalah,” ujar Tjahjo. (PS)