Indonesiainside.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode 2019-2023. Anies Baswedan terpilih melalui mekanisme penjaringan nama yang menghasilkan tiga Gubernur dengan jumlah terbanyak, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Kalimantan Timur.
Selanjutnya, dua nama teratas dipilih melalui mekanisme voting oleh 23 gubernur atau wakil gubernur yang hadir dalam Munas APPSI. Anies terpilih dengan perolehan hasil voting 13 suara, sementara Gubernur Jawa Barat mendapatkan 9 suara, sementara 1 suara lainnya abstain.
Melalui voting suara terbanyak, orang nomor satu di Jakarta itu menggantikan Ketua Umum Sementara APPSI periode sebelumnya, yaitu Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, dalam Musyawarah Nasional (Munas) APPSI VI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/11). Langkah pertama yang akan dilakukan Anies Baswedan sebagai Ketua Umum APPSI adalah membentuk tim formatur yang bertugas menyusun kepengurusan.
“Di APPSI itu disusun programnya, lalu di tingkat teknokratik, mereka bekerja. Tingkat teknokratik itu artinya dinas-dinas yang relevan, BUMD-BUMD yang relevan. Saya beri contoh. Kita pernah berkumpul tahun lalu di Jakarta. Semua BUMD dari seluruh wilayah berkumpul, lalu membicarakan apa yang dibutuhkan. Misalnya, BUMD Jakarta, Food Station dan Pasar Jaya, langsung disambungkan dengan BUMD dari seluruh Indonesia, siapa saja yang bisa mengisi kebutuhan Jakarta. Nah, itu semua dilakukan melalui mekanisme APPSI. BUMD-BUMD saling bekerja sama. Itu yang konteksnya BUMD,” urai Anies.
Dalam konteks hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Anies akan berusaha memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan dari seluruh Gubernur Indonesia untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden Jokowi, seperti penghitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU). Kepengurusan APPSI diharapkan akan dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah kembali ke Indonesia, sehingga dapat langsung menjalankan program kerja.
“Pemerintah Daerah lewat APPSI bisa berdiskusi, memberikan formula-formula untuk menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat. Agar, Pemerintah Pusat dalam memberikan pertimbangan lewat DAK dan DAU itu memasukkan variabel-variabel yang mungkin belum dipertimbangkan. Seperti tadi faktor kepulauan, faktor jumlah penduduk, faktor jumlah Kabupaten/Kota,” ujarnya. (PS)