Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, membenarkan Presiden Jokowi telah memberikan grasi kepada terpidana korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Dengan adanya grasi tersebut, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada oktober 2020.
“Kami sudah mendapat surat dari Kemenkumham bahwa ada grasi untuk meminta KPK melaksanakan keputusan grasi tersebut. Pasti akan dilaksanakan oleh KPK,” kata Laode di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/11).
Laode juga mengaku kaget dengan adanya pemberian grasi tersebut. Pada saat yang sama KPK belum mendapat informasi dari pemerintah mengenai pemberian grasi tersebut.
“Terus terang kasus yang dihadapi Pak Annas, sebagian masih dalam penyelidikan KPK, seperti korporasi yang memanfaatkan itu, seperti Duta Palma sedang dalam proses. Jadi kami kaget juga,” kata dia.
Ia meminta agar Annas bisa kooperatif dengan KPK. “Tapi kami berharap kalau beliau sudah di luar agar kooperatif untuk menindaklanjuti kasus yang berkaitan dengan dirinya. itu aja,” ucap dia.
Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Annas enam tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
Namun, Jokowi memberikan grasi kepada Annas. Grasi itu ditetapkan pada 25 Oktober 2019. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.
Grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya. Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada oktober 2020. (EP)