Indonesiainside.id, Jakarta – Pengacara korban First Travel, TM Luthfi Yazid menilai, setidaknya ada tiga hak fundamental dari 63.000 jamaah korban First Travel yang diabaikan oleh negara. Pertama, rights to respect.
“Apakah hak mereka untuk dihargai mereka dapatkan? Tidak ada sama sekali penghargaan terhadap mereka yang terus menerus memperjuangkan haknya,” kata Lutfi di Jakarta, Rabu (27/11).
Dia menilai negara bersifat pasif dan tidak pro aktif sama sekali memperjuangkan mereka. Kedua, rights to protect. Apakah hak-hak 63.000 korban tersebut terlindungi dan terproteksi? Ini yang masih tidak jelas.
Malah mereka meminta tolong kepada negara, namun justeru sisa asetnya sejumlah Rp25 miliar dirampas negara. Seolah-olah MA mengatakan, ‘silakan negara ambil uang rakyat meskipun tidak melakukan kesalahan atau kejahatan apa pun’.
Ketiga, lanjut Lutfi, rights to fulfill. Hak untuk dipenuhi hak-haknya, apakah 63 ribu korban tersebut hak-haknya dipenuhi sebagaimana menjadi mandate konstitusi?
“Negara yang memiliki organ bernama pemerintah tidak menjalankan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan hak-hak fundamental warganya,” katanya.
Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan 63.000 jamaah korban First Travel. Apa yang mereka dapatkan?
Sementara, 63.000 jamaah FT yang telah mengumpulkan uangnya untuk umroh sebanyak Rp900 M yang kini sisanya yang hanya Rp25 M disita dan diserahkan ke negara berdasarkan kemutusan MA. 63.000 korban jamaah itu tak mendapatkan apa pun. (Aza)