Indonesiainside, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali menegaskan pemerintah Indonesia tidak melakukan pencekalan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Hingga sekarang ini Habib Rizieq masih di Jeddah, Arab Saudi, untuk kembali ke tanah air.
“Tentang kepulangan Habib Rizieq, kami tadi berdiskusi mengecek ke semua lini, jalur-jalur yang kami miliki, jalur menteri agama, jalur mendagri jalur menko polhukam. Ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia,” kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11).
Mahfud mengatakan hal itu usai melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menag, Fachrul Razi, dan Mendagri, Tito Karnavian, selama satu jam. Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa terhadap Habib Rizieq karena urusannya bukan dengan pemerintah Indonesia.
“Kalau memang ada bukti sekecil apa pun bahwa itu dicekal oleh pemerintah Indonesia, ya diserahkan kepada menteri agama kepada menko polhukam atau mendagri. Nanti itu akan di prosesnya, akan diklarifikasi sejelasnya, kalau memang ada,” papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Namun demikian, ujar Mahfud, hingga saat ini tidak ada laporan terkait persoalan itu dan Habib Rizieq tidak pernah melapor tentang masalahnya kepada Komjen RI di Jeddah, Arab Saudi. “Kita mendengarnya dari YouTube dari medsos, kalau tidak melapor bagaimana kita mau bertindak,” ucapnya.
Kedubes Indonesia dan Komjen RI di Jeddah akan berusaha membantu kepada warga Indonesia yang berada di Jeddah. “Kedubes Indonesia dan Komjen di Jeddah itu kalau ada orang tabrakan saja kalau ada yang melapor akan dibantu, mau minta pulang, dipulangkan, sakit dibawa ke rumah sakit. Nah kalau ini tidak melapor lalu kita turun tangan nanti malah kita yang salah,” paparnya,
Ia menambahkan, bila Habib Rizieq memiliki masalah dengan pemerintah Arab Saudi, maka dipersilakan untuk menyelesaikannya. Namun, bila pemerintah Indonesia perlu turun membantu, maka pemerintah juga akan membantunya.
“Nanti kalau memang secara formal diperlukan pemerintah turun tangan sesudah beliau kontak masalah di Arab Saudi tentu kewajiban kita untuk ikut turun tangan,” tutur Mahfud. Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan kepulangan Rizieq ke Indonesia masih belum bisa dilakukan karena terkendala masalah visa.
Sampai sekarang, Sugito mengaku kilennya belum mendapat visa untuk bisa keluar dari Arab Saudi. Ia mengatakan saat ini permasalahan terkait visa tersebut tengah diurus oleh pihak dari Rizieq.
Apabila urusan visa bisa segera selesai, Sugito memastikan bahwa Rizieq akan pulang ke tanah air dan menghadiri acara Reuni Akbar 212 yang digelar di kawasan Monumen Nasional pada 2 Desember 2019 mendatang. Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Saat itu, mulanya Rizieq ke pergi ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Pada saat yang sama, kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait kasus WA bernada mesum. Namun pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini.
Meski begitu, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia. Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan. Pertama terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan Rizieq tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).
Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau Rp110 juta per orang. Faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa itu bukan kesalahan Rizieq karena habisnya visa Rizieq pada 20 Juli 2018 dan sebelum tanggal 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.
Pada milad ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding Pemerintahan Presiden Joko Widodo meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019. Selanjutnya pada 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurut dia, Pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya. (AS)