Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi berkomentar tentang masalah perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Menurut dia, ada kemajuan dari ormas yang dipimpin Habib Rizieq Syihab itu.
“Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan,” kata Fachrul di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11).
Pernyataan Fachrul itu bisa jadi angin segar atas perpanjangan izin ormas tersebut. Apalagi, menurut purnawirawan TNI itu, ada janji dari FPI untuk tidak melanggar hukum. Fachrul menyatakan pihaknya akan memegang komitmen FPI itu. Ke depan, ada perjanjian antara pemerintah dan FPI terkait hal itu.
“Tapi tentu saja kan kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu, pernyataan dibuat dengan meterai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat,” kata Fachrul.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD juga menanggapi persoalan perpanjangan izin FPI. Dia mengatakan, sudah ada permohonan untuk perpanjangan SKT dari ormas yang bersangkutan.
Namun, menurut dia ada hal yang harus didalami sebelum SKT FPI diterbitkan pemerintah. “Tentu waktunya tidak akan lama-lama betul. Sampai saat ini kami masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan SKT itu,” ujar Mahfud. (AIJ)