Indonesiainside.id, Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kembali menjadi pembicaraan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil rakyat di Senayan mendukung revisi UU tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ali Taher, mengatakan, salah satu yang akan direvisi adalah mengenai peran ganda Badan Amin Zakat Nasional (Baznas). Lembaga tersebut selama ini berfungsi dobel yaitu sebagai regulator sekaligus operator.
Politikus PAN itu mengusulkan agar peran ganda lembaga tersebut dipisahkan, tujuannya agar tata kelola zakat ke depan semakin tertata baik, semuanya juga akan kembali ke umat. Selain itu, peran organisasi zakat dalam mengelaborasi potensi yang ada pada semua lembaga juga perlu ditingkatkan.
Hal tersebut dimaksudkan agar dampak zakat lebih optimal dirasakan. Terkhusus dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
“Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat dan wakaf dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” kata Ali di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11).
Ali menyatakan, usulan tersebut berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang selama ini telah menyampaikan kepada DPR. Aspirasi itu ditampung dan dibahas bersama dengan tim Baleg DPR.
Sementara, direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, mengatakan UU Pengelolaan Zakat saat ini sudah baik. Hanya saja berdasarkan riset FOZ selama dua tahun, ada beberapa yang perlu disempurnakan dalam aturan pengelolaan zakat.
Penemuan pertama mengenai tata kelola zakat yang saat ini di bawah kendali Baznas. Menurut dia fungsi Baznas sebagai regulator harus terpisah dari operator untuk meminimalisir conflik of interest.
“Di bawah UU 23/2011, Baznas berperan ganda sebagai perencana, pelapor, dan pengawas bagi lembaga zakat lain,” ucap dia.
Tak hanya itu, Agus juga mengusulkan agar revisi UU tersebut bisa membuka secara luas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat. Ini untuk meminimlisir conflict of interest.
“Kami mengusulkan adanya pembagian kewenangan antara operator dan regulator, salah satunya dengan membentuk Badan Zakat Indonesia (BZI) sebagai regulator,” kata Agus di ruangan yang sama. (EP)