Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen. Dalam UU itu, ada banyak hal yang bisa membuat pemerintah melangkah lebih progresif ke depan dna memberikan pengakuan kepada profesi guru.
Ia mengatakan, konsekuensi logis dari UU tersebut adalah pemerintah bisa mengalokasikan anggaran yang cukup, dibandingkan dengan periode sebelum undang-undang ini ada. Alokasi anggaran itu terkait dengan peningkatan kompetensi dan mutu guru antara lain.
“Misalnya undang-undang ini menegaskan mengenai standar akademik, yang harus dipenuhi oleh setiap guru yaitu S1 atau D4. Kemudian juga kesempatan untuk guru mendapatkan sertifikasi yang otomatis,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/11).
Jika amanat UU direalisasikan maka akan berefek pada kesejahteraan guru. Ini karena jika sudah tersertifikasi maka guru akan mendapatkan insentif yang jauh lebih besar.
“Kalau kita bicara kesejahteraan berarti sangat erat terkait dengan kompetensi dan mutu guru, tentu saja terkait juga dengan berbagai hal yang menyangkut pemberdayaan mereka,” ujar dia.
Politkus Partai Golkar iru mengatakan, tingkat kesejahteraan 1 juta dari 3 juta guru di Indoensia masih berada di bawah kelayakan. Jika guru sudah berstatus ASN otomatis mengikuti standar UU tentang ASN.
“Jadi pasti lah gitu lebih dari upah minimum, tapi banyak dari guru-guru ternyata masih tidak jelas statusnya, statusnya adalah sebagai guru honorer,” ujar dia. (EP)