Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

UU Sudah ada, Kenapa Guru Masih Menderita?

Oleh Eko Pujianto
Rabu, 27/11/2019 11:02
Demo Guru Honorer. Foto: Perjuangan Serikat Buruh

Demo Guru Honorer. Foto: Perjuangan Serikat Buruh

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen. Dalam UU itu, ada banyak hal yang bisa membuat pemerintah melangkah lebih progresif ke depan dna memberikan pengakuan kepada profesi guru.

Ia mengatakan, konsekuensi logis dari UU tersebut adalah pemerintah bisa mengalokasikan anggaran yang cukup, dibandingkan dengan periode sebelum undang-undang ini ada. Alokasi anggaran itu terkait dengan peningkatan kompetensi dan mutu guru antara lain.

“Misalnya undang-undang ini menegaskan mengenai standar akademik, yang harus dipenuhi oleh setiap guru yaitu S1 atau D4. Kemudian juga kesempatan untuk guru mendapatkan sertifikasi yang otomatis,” kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/11).

Jika amanat UU direalisasikan maka akan berefek pada kesejahteraan guru. Ini karena jika sudah tersertifikasi maka guru akan mendapatkan insentif yang jauh lebih besar.

Baca Juga:

Diminta Beresin Honorer, Ini Langkah Menpan RB

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

“Kalau kita bicara kesejahteraan berarti sangat erat terkait dengan kompetensi dan mutu guru, tentu saja terkait juga dengan berbagai hal yang menyangkut pemberdayaan mereka,” ujar dia.

Politkus Partai Golkar iru mengatakan, tingkat kesejahteraan 1 juta dari 3 juta guru di Indoensia masih berada di bawah kelayakan. Jika guru sudah berstatus ASN otomatis mengikuti standar UU tentang ASN.

“Jadi pasti lah gitu lebih dari upah minimum, tapi banyak dari guru-guru ternyata masih tidak jelas statusnya, statusnya adalah sebagai guru honorer,” ujar dia. (EP)

Tags: GuruHonorerHonorer K2kesejahteraan guru
Previous Post

Viral! Netizen Kritik Pidato Menteri Nadiem

Next Post

Wamenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Ikut Reuni 212

Rekomendasi Berita

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali
Headline

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali

24/03/2023
301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi
Headline

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023
Salat Jum’at  Pertama Bulan Ramadhan di Tengah Pembatasan Sosial Malaysia
Nasional

MPR: Ramadan Jadi Momentum Ibadah dan Kebhinekaan

24/03/2023
Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru
Headline

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas
Headline

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak
Headline

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Warga Palestina Dipaksa Beli Air Perusahaan Israel

Warga Palestina Dipaksa Beli Air Perusahaan Israel

25/03/2023 12:52
Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

25/03/2023 08:48
Kemenhub Batalkan Mudik Gratis

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

25/03/2023 07:33
Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

25/03/2023 06:37

Berita Populer

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023 10:15

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

23/03/2023 11:33

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved