Indonesiainside.id, Jakarta – Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri yang mengatur tentang penanganan radikalisme pada para Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai pro dan kontra. Deputi Koordinator KontraS, Feri Kusuma berpendapat, jika SKB tidak bertujuan untuk menjaga ASN, berindikasi berseberangan dengan Pancasila, hingga kekhawatiran penyalahgunaan wewenang.
“Dia mensejajarkan dengan UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, padahal ini kan entitas yang berbeda. Pemerintah itu boleh dikritik. Kalau melihat motivasi SKB 11 menteri, ini sebagai alat kontrol pemerintah terhadap ASN,” tegas Feri dalam diskusi bersama media di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (2/12).
Feri mencontohkan, misalnya ada seorang ASN yang mengkritisi atasannya, hal tersebut bisa ditafsirkan sebagai ujaran kebencian. “Dalam SKB 11 menteri, indikasi penyalahgunaan kekuasaan itu sangat besar potensinya,” ujarnya.
Dalam isi surat keputusan bersama itu, disebutkan jika salah satu poin yang tidak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan atau tulisan di media sosial (medsos) yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. (PS)