Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Curi Onderdil Pesawat, Lima Mantan Karyawan PT DI Dipenjara

Eko Pujianto
Kamis, 05/12/2019 16:05
Ilustrasi pabrik pesawat. Foto: Ist

Ilustrasi pabrik pesawat. Foto: Ist

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Bandung – Lima mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung divonis 10 bulan hingga 2,5 hukuman penjara akibat mencuri onderdil pesawat senilai Rp5,4 miliar.

“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan onderdil pesawat terbang PTDI senilai Rp 5,4 miliar,” kata Hakim PN Bandung, Surya di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis(5/12).

Dalam rincian putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa Agus Zaenudin divonis 2,5 tahun penjara, Indra Nanda Lesmana 10 bulan penjara, Mochamad Randenaswara 2,5 tahun penjara, Dian Hadiansyah 1,5 tahun penjara, Wawan Kriswana 1,5 tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut memiliki jabatan yang berbeda-beda saat bekerja di PTDI, di antaranya Agus dan Indra yang menjabat Staf Gudang PTDI, Randenaswara yang merupakan Staf Umum PTDI, Dian sebagai supervisor qulity inspection, dan Wawan yang merupakan pekerja kontrak. Mereka divonis secara bersama-sama telah menggelapkan 18 buah onderdil pesawat milik PTDI.

Baca Juga:

PT DI dan BRIN Kerja Sama Kembangkan Drone Berkemampuan Gahar

Aceh Minati Pesawat N219, Ini Alasannya

Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang diatur pada Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kasus itu bermula dari Agus yang meminta Indra untuk mengambil empat buah konektor onderdil pesawat untuk diberikan kepada Randenaswara secara ilegal. Setiap onderdil berjenis konektor yang dikeluarkan dari gudang, Indra oleh Agus dibayar Rp500 ribu.

Akhirnya Agus dan Indra menggasak sebanyak 18 buah onderdil dari gudang yang diberikan kepada Randenaswara. Kemudian onderdil tersebut dijual oleh Randenaswawa ke pihak luar dengan total nilai keseluruhan Rp 429.500.000.

Uang dari hasil penggelapan tersebut kemudian dibagikan oleh Randenaswara kepada Agus sebesar Rp358 juta. Sedangkan Randenaswara sendiri mendapat sisanya yang berjumlah Rp71 juta.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menyebut Agus juga melakukan aksinya setelah diminta oleh Dian. Agus kembali mendapat Rp45 juta setelah menyerahkan satu buah onderdil inverter pesawat CN235 atas permintaan Dian.

Sedangkan Dian mendapat Rp 50 juta setelah memberikan onderdil CN235 itu kepada Wawan Kriswana. Dengan demikian, PTDI diperkirakan mengalami kerugian senilai sekitar USD 374 ribu atau sekitar Rp5,4 miliar dari 19 total onderdil yang digelapkan oleh lima terdakwa itu.(EP)

Tags: pencurian onderdil pesawatPT DIPT Dirgantara Indonesia
Berita Sebelumnya

Mantan Atlet, Retno Koestijah: Pak Ci Sangat Perhatian

Berita Selanjutnya

Ma’ruf Amin Maafkan Ja’far Shodiq yang Sudah Menghinanya

Rekomendasi Berita

Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit
Nasional

Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit

22/05/2022
Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris
Headline

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

22/05/2022
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf
Headline

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022
Pertama Kali, Polisi Wanita Saudi Bergabung dengan Pasukan Keamanan Haji
Nusantara

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

22/05/2022
Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang
Headline

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022
Lebih 116 Ribu Orang Terima Vaksin Kedua, Siap-Siap Vaksinasi Booster
Headline

BNPB Soroti Rendahnya Vaksinasi Booster di Sultra, Hanya 7,9℅

22/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022 06:46 WIB
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022 09:07 WIB
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022 21:15 WIB
Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama Empat Hari

Presiden: BBM, Gas, Listrik, Pangan, Semuanya Naik di Semua Negara

21/05/2022 21:30 WIB

Risalah

Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022

Berita Terkini

Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

Seni Komunikasi: Memperbagus Gesture dan Menyamakan Frekuensi Hati

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

Atlet Sepak Takraw Asal Lumajang Raih 1 Emas, Perak dan Perunggu di Vietnam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved