Indonesiainside.id, Jakarta – RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). RUU ini diharapkan mampu menjawab bentuk diskriminasi kepada tokoh dan simbol agama.
Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Ustaz Haikal Hassan Baras atau akrab disapa Babe Haikal menuturkan, perlu ada early warning system terhadap para pemuka agama yang menyampaikan ajarannya kepada masyarakat. Ini penting untuk mengevaluasi hal-hal yang dirasa meresahkan.
“Sebenarnya apa yang membuat kiai, ulama, ustaz ditangkap, kita harus duduk bersama sehingga teman-teman bisa mewaspadai agar tidak terjadi,” kata Babe Haikal saat dihubungi, Rabu (11/12).
Dia mengatakan, sekalipun RUU telah disahkan nantinya ia pesimis bahwa ada jaminan hukum bagi para tokoh agama. Namun dia mewacanakan untuk membuat pelatihan para dai dan ulama.
“Kita juga akan melakukan tindakan persuasif, juga tindakan yang membuat simbiosis dan bekerjasama,” ujarnya.
Babe Haikal menyebut negara telah melangkahi hukum. “Jadi saya pesimistis karena kebiasaan di kita ini apa pun bisa dijadikan alasan untuk menangkap dan kriminalisasi,” katanya.
“Kasus Ninoy yang terakhir, masa iya cuma ingin memisahkan orang kena tangkap, masa iya orang yang kena gas air mata minta tolong dicuciin, kemudian orang ditangkap? Hal-hal seperti ini loh yang membuat kita pesimistis melihat keadaan saat ini,” imbuhnya. (Aza)