Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menutup jalur Puncak di Jawa Barat pada malam Tahun Baru 2020. Penutupan jalur akan dilakukan mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2019 sampai dengan pukul 06.00 WIB 1 Januari 2020.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana mengatakan, penutupan arus di jalur Puncak menjadi salah satu upaya dari pihaknya dan Polres Bogor untuk menghindari kelebihan kendaraan yang akan merayakan Tahun Baru di jalur Puncak. “Ini berdasarkan survei tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat berbondong-bondong menuju kawasan wisata Puncak untuk merayakan pergantian tahun,” ujar Cucu di Jakarta, Rabu (11/12).
Oleh karena itu, dia menuturkan, car free night atau malam bebas kendaraan bermotor di jalur Puncak akan dilaksanakan mulai dari titik Interchange 18 dan SPBU Patung Ayam. “Kedua lokasi ada di wilayah Kabupaten Bogor, serta Pos Jabar 9 di wilayah Kabupaten Cianjur,” ungkapnya.
Selain penutupan jalur Puncak, Kemenhub juga akan melakukan pembatasan kendaraan barang. Dia mengatakan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas melalui Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
“Pembatasan mulai tanggal 20 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember pukul 24.00 WIB,” kata Cucu.
Dia menjelaskan, ada dua tahap lagi yang dilakukan Kemenhub terkait pembatasan operasional mobil barang pada Hari Natal. Tahap kedua diberlakukan pada 25 Desember 2019 dimulai pukul 00.00 WIB, sampai dengan pukul 24.00 WIB. Berikutnya, tahap ketiga diberlakukan pada Tahun Baru 2020, yaitu mulai 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pada pukul 24.00 WIB.
Kendati demikian, kata Cucu, tidak semua mobil barang mengalami dampak pembatasan tersebut. “Ada pengecualian untuk mobil pengangkut BBM dan BBG, ternak, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan, air minum kemasan,” tuturnya.
Selain barang-barang tersebut, mobil pengangkut pupuk serta hantaran uang dan pos, barang sembako seperti beras, gula, sayur, buah-buahan, ikan, dan daging juga tidak termasuk dalam kebijakan pembatasan itu. (AIJ)