Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy bakal mewajibkan pasangan yang akan menikah untuk menjalani sertifikasi persiapan perkawinan berupa kelas atau bimbingan pranikah.
Program ini rencananya akan mulai diterapkan pada 2020 di seluruh Indonesia dan berlaku untuk semua pasangan. Sertifikasi ini bertujuan agar pasangan betul-betul mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
Tercatat, saat ini jumlah keluarga di Indonesia per Maret 2019 adalah sebesar 57.116.000. “Dari total itu 9,4% atau hampir 10 juta keluarga termasuk keluarga miskin atau sangat miskin, jika ditambah dengan keluarga yang hampir miskin maka menjadi 16,82%,” ujar Muhajir Effendy dalam sambutannya di acara ‘Merdeka Belajar’ di Jakarta, Rabu (11/12).
Karena itu, Kemenko PMK berinisiatif untuk menyerang kemiskinan dari hulu yaitu sebelum mereka membangun keluarga. Untuk itu, Pemerintah akan memberikan program sertifikasi pra nikah dengan pembekalan kepada calon pengantin.
Nantinya, para calon pasangan yang “akan menikah dan keduanya belum bekerja, sudah diusulkan kepada Presiden bahwa mereka akan diberikan prioritas untuk mendapatkan kartu pra kerja,” jelas Muhajir.
Untuk mewujudkan hal tersebut, nantinya lembaga-lembaga kursus atau pelatihan harus dapat memberikan jaminan pekerjaan bagi calon pengantin dan bagi pasangan yang ingin membuka usaha akan dipertimbangkan akses fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) bagi para pengantin baru. (*/Dry)