Indonesiainside.id, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah DPR memasukkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Tokoh agama, dan Simbol Agama dalam prolegnas Prioritas tahun 2020. MUI memandang RUU ini penting di tengah maraknya ancaman intoleransi.
Wakil Sekretaris MUI, Zaitun Rasmin menegaskan, aturan yang melindungi pemuka agama sangat diperlukan. Sebab, saat pemuka agama dalam memberi pencerahan terhadap umat masih ada yang beranggapan berbeda.
“Wajib, karena kadang-kadang orang salah paham tokoh-tokoh agama menyampaikan justru menyampaikan kebenaran tapi ada orang-orang yang tidak suka,” ucap dia kepada wartawan, Rabu (11/12).
Meski begitu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah itu juga menegaskan bahwa ada atau tidaknya RUU perlindungan tokoh, para ulama akan selalu menyiarkan ajaran agama. Karena itu harus ada perlindungan.
“Dan kalau bisa di UU kan silahkan itu bagus, Tapi kalau tidak ulama sudah siap kok apapun resikonya,” ucap dia.
“Kita berharap DPR dan pemerintah dapat membuat UU yang terbaik melindungi tokoh ulama tokoh agama tokoh politik selama mereka berjuang untuk kemaslahatan bangsa,”pungkasnya.
DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) pada pekan lalu telah menetapkan benerapa RUU masuk kedalam prolegnas Prioritas dah akan dituntaskan pada 2020. Dari lima puluh RUU salah satunya RUU tentang perlindungan tokoh agama, dan simbol agama. (*/Dry)