Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendorong terciptanya pendidikan berkeadilan bagi anak-anak Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam kontstisui Republik Indonesia. Namun, pendidikan yang berkeadilan adalah berkaitan dengan akses pendidikan, belum mencapai pendidikan yang berkualitas.
“Sejatinya pendidikan nasional harus berkeadilan dan berkualitas,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Kamis (12/12).
Dia mengingatkan jika hanya menzonasi siswa tanpa menzonasi guru dan zonasi pendidikan, maka tidak akan mendongkrak kualitas pendidikan. Menurut dia, zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan.
“Kami mengusulkan kepada Mendikbud Nadiem agar pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan,” ujar dia.
Ini mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana, akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.
“Untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, Kemendikbud dapat memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, sharing resource, dan integrasi pendidikan formal dan nonformal,” katanya.
Pasalnya, dalam melaksanakan kebijakan zonasi pendidikan ini setidaknya akan melibatkan 7 Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Kemendagri, Kemdikbud, Kemenag, Kemenenterian Keuangan, Bapenas, KemenPUPR, dan KemenPAN-RB. KPAI mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.
“Ini dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Selain Kemdikbud, ada beberapa Kementerian dan lembaga yang juga berperan dalam sistem zonasi adalah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(KemenPUPR), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Bappenas. Kemendagri diharapkan akan mengordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan, Kementerian Agama akan memastikan satuan pendidikan formal dan nonformal yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan, Kemenristekdikti akan menyelaraskan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional. (Aza)