indonesiainside.id, Medan– Polda Sumut menembak mati seorang pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Lubuk Pakam, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total barang bukti sabu-sabu seberat 10 kg.
Adapun yang ditembak mati yakni Suhaimi warga Lubuk Pakam. Selain itu, polisi meringkus dua orang rekannya yakni Ilyas Ishak Lubis dan Ibnu Fajar yang masing-masing merupakan warga Kota Medan.
Pengungkapan kasus itu berawal saat tim Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu 18 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wib bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika di Jalan Sei Besitang Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
“Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Ilyas Ishak Lubis ( IIL) di Jalan Sei Besitang. Dari penangkapan, disita barang bukti 1 buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, di RS Bhayangkara Medan, Selasa (24/12)
Dari hasil pengembangan, pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 22.00 wib, polisi meringkus tersangka Ibnu Fajar (IF) di rumahnya di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Helvetia Timur, Kota Medan. Dari sana, polisi mengamankan barang bukti 1 buah tas ransel berisikan sabu seberat 5 Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang dan merk Qing Shan.
“Lalu dilakukan pengembangan. Tersangka mengaku memperoleh sabu itu dari temannya bernama Suhaimi (SU) yang berada di Lubuk Pakam,” jelasnya.
Selanjutnya, Minggu (22/12) Wib, Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak ke Lubuk Pakam. Di sana petugas meringkus Suhaimi di Jalan Lintas Lubuk Pakam. Suhaimi merupakan pengendali peredaran gelap sabu dari tersangka Ilyas Ishak Lubis dan Ibnu Fajar.
“Dan sewaktu akan dilakukan penangkapan, tersangka Suhaimi mencoba melarikan diri. Anggota kita memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali dan tidak dihiraukan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” paparnya.
Kemudian tersangka yang mengalami luka tembakan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis. Pada saat di perjalanan, tersangka meninggal dunia.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.