Indonesiainside.id, Mataram – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, rencanya akan menerapkan sistem rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap).
Penggunaan aplikasi e-rekap ini, semua hasil perhitungan segera didapatkan atau masyarakat lebih cepat mengetahui hasil pemilihan.
“Aplikasi e-rekap ini akan segera kita ujicoba. Saya yakin melalui aplikasi berbasis digital tersebut proses perhitungan akan lebih cepat. meski, perhitungan secara manual tetap dilakukan,” kata Ketua KPU NTB, Suhardi Soud di Mataram, Kamis (2/1).
Menurut Suhardi, rencananya perhitungan melalui e-rekap ini akan diujicoba di Medan. Medan menjadi pilot project sebelum diterapkan secara keseluruhan di Indonesia. Selain itu, KPU NTB juga masih menunggu regulasi dari KPU RI untuk penerapan e-rekap tersebut.
“Kita sudah memiliki bayangan seperti apa nanti proses e-rekap tersebut, dan aplikasi e-rekap ini nantinya juga bisa di akses oleh masyarakat luas seperti aplikasi Situng KPU,” ujarnya.