Indonesiainside.id, Jakarta – Kenaikan harga tak hanya terjadi akibat minimnya pasokan impor dari Cina dengan merebaknya virus corona di Negeri Tirai Bambu itu. Di tengah mewabahnya virus tersebut, harga masker pun melambung.
Padahal, masker sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi penularan penyakit. Karena itu, melambungnya harga masker di pasaran hingga ratusan persen jelas sangat memprihatinkan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kepolisian untuk mengusut kenaikan harga secara tidak wajar itu. Tindakan itu dinilai tidak bermoral karena eksploitatif terhadap hak-hak konsumen, mengambil untung secara berlebihan di saat terjadinya musibah.
“Terkait hal itu, YLKI meminta KPPU untuk mengusut kasus tersebut, karena mengindikasikan adanya tindakan mengambil keuntungan berlebihan atau exesive margin, yang dilakukan oleh pelaku usaha atau distributor tertentu,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (6/2).
Dia mengatakan, buntut isu wabah virus corona, YLKI banyak menerima pengaduan dan pertanyaan dari masyarakat terkait melambungnya harga masker di pasaran, baik masker N95 dan atau masker reguler. Padahal, menurut UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan “exesive margin” oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang.
YLKI juga meminta pihak kepolisian mengusut adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu demi mengeruk keuntungan yang tidak wajar. Aksi penimbunan akan mengacaukan distribusi masker di pasaran, dan dampaknya harga masker jadi melambung tinggi.
Konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa, termasuk masker, berhak atas harga yang wajar. Namun, YLKI juga meminta konsumen agar membeli masker dalam jumlah yang wajar, jangan berlebihan, dan tak perlu melakukan “panic buying”. Pembelian dalam jumlah berlebihan akan makin mendistorsi pasar. (Aza/Ant)