indonesiainside.id, Makassar–Asisten Tindak Pidana Umum, Yudi Indra Gunawan, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel menyerahkan aset milik Abu Tours kepada kurator. Penyerahan itu dilaksanakan di Aula Pidana dan Hukum, Kantor Kejati Sulsel, Jumat (7/2/2020).
Barang yang diserahkan mulai dari yang bergerak dan barang tidak bergerak, koper, sertifikat tanah, pesantren, restauran, dan kendaraan roda dua dan roda empat. Sebuah rekening yang berisi Rp1,8 miliar juga akan diserahkan. Barang tersebut nantinya akan dilelang dan diserahkan kepada 68 ribu jamaah umroh yang batal berangkat.
Penyerahan dilakukan dalam rangka melaksanakan Putusan PN Makassar No.1378.PID.B/2018/PN.MKS tgl 20 Mei 2019 Jo. Putusan MA R.I No. 3280K/Pid.Sus/2019 yang telah Inkrach.
Barang bukti yang diserahkan sebanyak 297 item antara lain, tanah dan bangunan serta beberapa apartemen 34 buah.
Setelah diserahkan, selanjutnya pihak kurator akan melakukan penilaian dan pelelangan terhadap barang bukti tersebut, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berhak secara proporsional sesuai dengan putusan.
“Hari ini kita serahkan aset Abu Tour ke kurator. Nanti kurator yang akan merinci dan hasilnya diserahkan ke jamaah,” kata Yudi Indra Gunawan.
Susy Tan dari pihak kurator mengatakan, aset milik Abu Tours akan dilelang kemudian hasilnya disampaikan kepada hakim, kemudian diserahkan ke para jamaah dan agen yang telah terdaftar di kurator. Dia mencatat, ada sedikitnya 2.045 jamaah dan agen yang terdaftar dari puluhan ribu jamaah.
“Kita tidak bisa menentukan berapa jumlah yang akan diterima tiap jamaah dari hasil lelang,” katanya.