Indonesiainside.id, Mataram – Tim satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim), menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku bernama Aziz Hamzah Andira alias Ajis ini merupakan pelaku pencuri spesialis kos-kosan santri di Dusun Anjani Timur, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupten Lotim, NTB. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Anjani Selatan, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lotim, Senin (10/2) sekitar pukul 08.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Yogi, mengungkapkan, pada 20 Januari 2020. Pelaku berjumlah 3 orang melakukan aksinya pada malam hari. Mereka bertiga mendatangi kos-kosan korban dengan berbonceng tiga menggunakan 1 unit sepeda motor.
Setibanya di kos-kosan korban, ketiga orang pelaku mengamati situasi sekitar. Pada saat mengetahui situasi sepi, pelaku langsung beraksi dengan cara mendorong pintu kamar korban, sehingga engsel pintu rusak. Kemudian, ketiga pelaku masuk menggeledah kamar korban, lalu mengambil barang berharga milik korban.
“Barang-barang berharga yang diambil itu berupa satu unit laptop, satu unit HP dan sepatu milik korban. Pelaku Aziz dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Mapolres Lotim,” kata Made Yogi, melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/2).
Dia menambahkan, pada saat pelaku melancarkan aksinya, pemilik tempat kos-kosan tersebut mengetahu aksi ketiga pelaku, lalu berteriak. Dia berteriak minta tolong, sehingga masyarakat setempat berhamburan keluar rumah.
“Pemilik kos-kosan tersebut, saat itu berada di kamar mandi. Posisi kamar mandi berada di belakang bangunan kos, sehingga mudah sekali untuk dipergoki,” tuturnya.
“Pelaku Aziz ini mengaku kerap melakukan aksi serupa dengan incaran kamar kos santri di wilayah Desa Anjani. Sementara, dua orang rekan pelaku sedang dalam pengejaran petugas,” ujarnya.