Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tahun ini, dana BOS dinaikkan menjadi Rp54,32 triliun.
“Kami hanya ingin menyampaikan bahwa untuk 2020 penyaluran BOS reguler diubah dari yang tadinya empat kali, menjadi tiga kali,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat paparan pers di kantornya, Jakarta, Senin (10/2).
Dia menuturkan, tahun ini penyaluran dana BOS dilakukan dalam tiga tahap dengan porsi yang berbeda dari tahun lalu. Tahap satu sebesar 30 persen, tahap dua 40 persen, dan tahap tiga sebesar 30 persen.
Pada tahun lalu, porsi penyaluran dana BOS adalah 20 persen pada tahap satu, 40 persen tahap dua, serta 20 persen untuk tahap tiga dan empat. Perubahan porsi diharapkan bisa lebih mudah dalam penyaluran dananya.
“Dan ini syarat-syarat pencairannya kami mengikuti tempatnya Pak Mendikbud,” kata Sri Mulyani.
Sementara untuk waktu pencairannya, dana BOS reguler tahap satu paling cepat akan digelontorkan pada Januari. Tahap dua paling cepat pada April dan tahap tiga paling cepat pada September.
Sementara untuk pencairan dana BOS lainnya, yakni BOS kinerja dan BOS afirmasi, akan diberikan sekaligus paling cepat pada April 2020 sebesar 100 persen. Tujuan skema semacam ini adalah untuk mendorong dan mendukung program pendidikan ala Mendikbud Nadiem Makarim. (AIJ)