Indonesiainside.id, Pekanbaru – Polda Riau akan menjemput paksa Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad. Ini dilakukan lantaran Muhammad yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar, tak kunjung memenuhi panggilan tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad. Dari kedua panggilan tersebut, Muhammad selalu mangkir tanpa keterangan.
“Sampai sore ini (Muhammad) belum juga hadir tanpa keterangan untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. (Polda Riau akan menjemput paksa) disertai dengan surat perintah membawa. Ini kita lakukan sesuai prosedur hukum,” ungkap Sunarto, Senin (10/2) sore.
Penetapan status tersangka terhadap Muhammad diketahui setelah Kejaksaan Tinggi Riau menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Riau. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azizi mengatakan, pihaknya bersama dengan tim penyidik Polda Riau sebelumnya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.
“Kita terima SPDP tanggal 3 Februari atas nama inisial M ST MP. Kalau sudah SPDP, berarti statusnya sudah tersangka,” ungkap Hilman.
Untuk diketahui, proyek pipa transmisi PDAM merupakan proyek yang dikerjakan pada 2013 lalu di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru juga sudah menjatuhkan vonis terhadap tiga orang terdakwa pada pertengahan 2019 lalu. Dalam pengembangan kasusnya, ternyata kasus ini juga menyeret Muhammad, karena diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Mereka didakwa karena telah merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. Ketiga terdakwa tersebut di antaranya adalah Direktur PT Panatori Raja bernama Sabar Stevanus P Simalongo, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Edi Mufti BE, serta konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher.
Kepada Sabar Stevanus P Simalongo dan Edi Mufti, majelis hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara. Sabar Stevanus juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp35 juta. Sementara Syafrizal Taher dijahati hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 kita atau subsider 3 bulan penjara. (Bayu)