Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Tidak Olah Limbah B3, KLHK Stop Operasional PT BBF

Oleh Djoko Suud
Senin, 10/02/2020 21:45
Penyegelan tempat pembuangan limbah PT BBF.

Penyegelan tempat pembuangan limbah PT BBF.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Pekanbaru – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel PT Bayas Bio Fuels (BBF), yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan pengelolaan crude palm oil (CPO) itu diduga telah melakukan pembuangan limbah secara sembarang, hingga mengakibatkan lingkungan di sekitarnya tercemar.

Salah satu perwakilam tim KLHK yang melakukan penyegelan, Sunardi menyebutkan, penyegelan dilakukan pada Sabtu (8/20). Penyegelan dilakukan dengan memberi garis larangan melintas KLHK RI di kawasan pembuangan limbah perusahaan. Tim juga memasang pemberitahuan yang menyatakan bahwa kawasan tersebut tengah disegel oleh KLHK.

“Kita sudah pasang line. Tim sudah mengambil sampel limbah. Saat ini hanya puldata dan pulbaket. Untuk tindak lanjut penanganan tentang pencemaran lingkungan ini, kita tunggu hasil uji sampelnya,” ujarnya, Senin (10/2) siang.

Dalam keterangan penyegelan yang dipasang oleh KLHK, disebutkan bahwa perusahaan dilarang untuk melakukan aktivitas apapun di areal penyegelan. Manajer Produksi PT BBF, Efendi, menyebutkan bahwa penimbunan lokasi pembuangan limbah yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan dihentikan sementara, sampai KLHK mengizinkannya kembali.

Baca Juga:

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

“Penimbunan bekas limbah yang sebelumnya dikerjakan distop dulu. Kagiatan menyangkut limbah itu, kita harus koordinasi dulu dengan LHK,” katanya.

Untuk diketahui, salah satu pekerja sebelumnya menyebutkan bahwa pembuangan limbah diduga B3, yang dilakukan tanpa proses pengolahan itu sudah dilakukan oleh perusahaan sejak lama. Hal ini juga mengakibatkan lingkungan di sekitar pembuangan limbah tersebut tercemar. Seharusnya, menurut ketentuan, limbah B3 harus diolah terlebih dahulu dengan izin kementerian. (Bayu)

Previous Post

Skema Baru Penyaluran dan Besaran Kenaikan Dana BOS

Next Post

Peruntukan Dana BOS untuk Kesejahteraan Guru Honorer Naik Jadi 50 Persen

Rekomendasi Berita

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali
Headline

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali

24/03/2023
301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi
Headline

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023
Salat Jum’at  Pertama Bulan Ramadhan di Tengah Pembatasan Sosial Malaysia
Nasional

MPR: Ramadan Jadi Momentum Ibadah dan Kebhinekaan

24/03/2023
Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru
Headline

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas
Headline

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak
Headline

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

25/03/2023 08:48
Kemenhub Batalkan Mudik Gratis

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

25/03/2023 07:33
Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

25/03/2023 06:37
Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna

Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna

24/03/2023 22:07

Berita Populer

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023 10:15

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

23/03/2023 11:33

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved