Indonesiainside.id, Pekanbaru – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel PT Bayas Bio Fuels (BBF), yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan pengelolaan crude palm oil (CPO) itu diduga telah melakukan pembuangan limbah secara sembarang, hingga mengakibatkan lingkungan di sekitarnya tercemar.
Salah satu perwakilam tim KLHK yang melakukan penyegelan, Sunardi menyebutkan, penyegelan dilakukan pada Sabtu (8/20). Penyegelan dilakukan dengan memberi garis larangan melintas KLHK RI di kawasan pembuangan limbah perusahaan. Tim juga memasang pemberitahuan yang menyatakan bahwa kawasan tersebut tengah disegel oleh KLHK.
“Kita sudah pasang line. Tim sudah mengambil sampel limbah. Saat ini hanya puldata dan pulbaket. Untuk tindak lanjut penanganan tentang pencemaran lingkungan ini, kita tunggu hasil uji sampelnya,” ujarnya, Senin (10/2) siang.
Dalam keterangan penyegelan yang dipasang oleh KLHK, disebutkan bahwa perusahaan dilarang untuk melakukan aktivitas apapun di areal penyegelan. Manajer Produksi PT BBF, Efendi, menyebutkan bahwa penimbunan lokasi pembuangan limbah yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan dihentikan sementara, sampai KLHK mengizinkannya kembali.
“Penimbunan bekas limbah yang sebelumnya dikerjakan distop dulu. Kagiatan menyangkut limbah itu, kita harus koordinasi dulu dengan LHK,” katanya.
Untuk diketahui, salah satu pekerja sebelumnya menyebutkan bahwa pembuangan limbah diduga B3, yang dilakukan tanpa proses pengolahan itu sudah dilakukan oleh perusahaan sejak lama. Hal ini juga mengakibatkan lingkungan di sekitar pembuangan limbah tersebut tercemar. Seharusnya, menurut ketentuan, limbah B3 harus diolah terlebih dahulu dengan izin kementerian. (Bayu)