indonesiainside.id, Makassar – Aparat Polres Gowa berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Gowa, Sulsel. Dalam kasus tersebut sembilan orang menjadi tersangka yakni, U Als Doke (22), DI (19), SN (35), MA (16), ML (18), RN (17), RW (23), MZ (31), dan RH (32). Aparat kepolisian juga menyita barang bukti jenis sabu seberat 9.4 gram.
Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, sembilan pelaku tersebut diamankan dalam pengembangan selama dua hari. Berawal dari informasi warga tentang maraknya penjualan narkoba.
“Dari sembilan tersangka, satu di antaranya merupakan bandar. Umumnya para pelaku berprofesi sebagai buruh bangunan, anak di bawah umur serta beberapa lainnya tidak memiliki pekerjaan,” katanya melalui Pres Conference di Mapolres Gowa Selasa, (12/2/2020).
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs, pasal 112 ayat 1 UU narkotika no 35 tahun 2009 Tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.