Indonesiainside.id, Mataram – Kepala BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, menyebutkan Kelurahan Karang Bagu, Kota Mataram sebagai zona merah peredaran narkoba. Ini karena Karang Bagu kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
“Para pengguna maupun jaringan pengedar narkoba yang ditangkap di Karang Bagu itu tidak hanya warga setempat. Mereka juga berasal dari berbagai wilayah di Pulau Lombok,” kata Gde Sugianyar Dwi Putra, di Mapolresta Mataram, Rabu (19/2).
Dia menjelaskan, kriteria penetapan suatu wilayah sebagai zona merah peredaran narkoba. Kriteria itu berupa jumlah kasus yang terungkap, barang bukti (BB) yang ditemukan, ada bandar, kurir dan penyalahguna narkoba.
“Karang Bagu masuk dalam kriteria itu. Kita akan terus mengawasi dan menindak penyalahguna narkoba di tempat itu, hingga jaringannya terungkap. Sementara bagi mereka yang pengguna kita rehabilitasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, rencananya BNN Provinsi NTB, bersama pemerintah Daerah NTB akan menjadikan Karang Bagu sebagai kampung yang bersih dari narkoba (bersinar). Ini salah satu upaya menjadikan kawasan zona merah peredaran narkoba menjadi zona hijau.
“Kita sudah sepakat untuk melakukan upaya pencegahan di Karang Bagu. Pencegahan berupa aktif turun sosialisasi tentang bahaya narkoba dan juga memberikan bantuan bagi masyarakat miskin setempat. Ini karena masalah narkoba tidak terlepas dari persoalan ekonomi,” ujarnya.