Indonesiainside.id, Jakarta-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) telah melakukan pemetaan bahasa dengan mengidentifikasi 718 bahasa daerah dari 2.560 daerah pengamatan (DP).
“Indonesia kaya dengan bahasa daerah, sampai Oktober 2019, bahasa daerah atau tidak termasuk dialek dan subdialek, Indonesia telah mengidentifikasi dan divalidasi sebanyak 718 bahasa daerah,” kata Plt. Kepala Badan Bahasa, Dadang Sunendar di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (21/2).
Selain melakukan pemetaan, Badan Bahasa juga melakukan kajian vitalitas bahasa sebanyak 90 bahasa daerah. Dari jumlah tersebut terdapat 26 bahasa daerah yang aman, 19 bahasa daerah yang rentan, 3 bahasa daerah yang mengalami kemunduran, 25 bahasa daerah yang terancam punah, 6 bahasa daerah yang kritis dan 11 bahasa daerah yang punah.
“Pemetaan ini prosesnya sangat panjang mulai tahun 1992 hingga 2019. Dari 26 vitalitas bahasa daerah yang dikategorikan aman, karena bahasa daerah tersebut masih dipakai oleh semua anak dan semua orang dalam etnik itu, diantaranya adalah bahasa Aceh, bahasa Jawa, bahasa Sunda, bahasa Minangkabau, bahasa Bugis, bahasa Sasak,” terangnya.
Untuk melestarikan dan menjaga bahasa daerah maka Kemendikbud berharap agar pemerintah daerah (pemda) juga turut serta dalam penguatan dan pelestarian bahasa daerah. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, pasal 41 disebutkan bahwa urusan pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa Indonesia adalah kewenangan pemerintah pusat,” paparnya.
Namun, pada pasal 42 disebutkan bahwa pemda wajib mengembangkan, membina dan melindungi sastra dan bahasa daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemda untuk melakukan pendampingan.(EP)