Indonesiainside.id, Pekanbaru – Tiga orang tekong kapal pompong yang membawa kayu hasil illegal logging diringkus aparat kepolisian dari Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau. Ketiga tekong kapal tersebut yakni berinisial S (56), I (37) dan H (45). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Saat ditangkap oleh aparat kepolisian, ketiga tersangka tengah membawa 20 ton atau sekitar 30 m³ kayu hasil illegal logging yang sudah diolah dari dalam hutan di Sungai Dedap. Mereka membawa kayu-kayu tersebut dengan cara menariknya menggunakan kapal pompong dari dalam sungai-sungai kecil di dalam hutan.
“Tujuannya akan dibawa ke daerah Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis. Dan di tengah-tengah perjalanan ini, mereka diamankan oleh kapal patroli 2001 yang dinakhodai oleh AKP Aswanto,” ungkap Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badarudin saat jumpa pers di kantornya, Selasa (25/2).
“Sekitar 20 ton kayu, diperkirakan kurang lebih sekitar 30 m³. saat ini sudah kita amankan dititip di Polres Bengkalis bersama dengan satu unit pompong. Jadi barang buktinya ada dua, yaitu satu unit kapal pompong yang menarik dan kayu kurang lebih sekitar 30 m³,” tambahnya.
Badarudin mengatakan, para pelaku berprofesi sebagai tekong kapal pompong angkutan orang dan barang. Mereka mengaku baru pertama kali mengangkut kayu hasil illegal logging tersebut. “Berdasarkan keterangannya, mereka diupah Rp800 ribu. Upah itupun belum mereka terima,” tambahnya.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Ditpolairud Polda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. (Bayu)