Indonesiainside.id, Samarinda — Mobil operasional Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda yang sempat hilang lebih dari 24 jam sejak Minggu malam, akhirnya ditemukan oleh Tim Macan Borneo Satreskrim Polres Samarinda yang berhasil menangkap pencurinya, pada Selasa pagi (25/2).
Kepala Satuan Reskrim Polres Samarinda, Komisaris Polisi (Kompol) Damus Asa menjelaskan telah menerima laporan Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat pada Senin pagi, setelah raibnya mobil dinas yang diparkir di halaman KPU Samarinda Jalan Ir H Juanda, Samarinda Ulu.
“Dari pemeriksaan saksi mata, interogasi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat pencurinya adalah seseorang dengan badan gempal. Akhirnya Satreskrim Polres Samarinda dan Polsek Air Putih berhasil menemukan mobil tersebut di daerah Kecamatan Palaran,” ujarnya pada Selasa sore (25/2).
Raibnya mobil operasional Ketua KPU Samarinda ini setelah usai KPU Samarinda menerima calon independen atau perseorangan dengan batas waktu akhir pukul 24.00 Wita, Minggu tengah malam.
Dijelaskan Damus, menurut keterangan Ketua KPU Firman Hidayat di kantornya, kunci mobil jenis Innova Reborn dengan nomor polisi KT 1601 MZ ini pernah hilang pada bulan November tahun 2019 lalu. Setelah beberapa bulan mobil “menganggur,” barulah pada Minggu malam lalu dieksekusi oleh pencurinya yang bernama Deny Setiawan alias DS ini.
Tim Macan Borneo Satreskrim Polres Samarinda dibantu Polsek Air Putih Tempat Kejadian Perkara berlangsung, mobil berwarna putih ini terlihat parkir di salah satu rumah warga di Kecamatan Palaran yang berjarak lebih kurang 10 Km dari tempat kejadian.
Setelah polisi menginterogasi pemilik rumah, ternyata mobil tersebut dititipkan seseorang bernama DS dengan cara melepas plat nomor untuk mengelabui polisi. Namun polisi curiga karena DS belum sempat memasang plat nomor palsu baru. Akhirnya DS ditangkap tanpa perlawanan dan harus menjalani pemeriksaan.
Menurut pengakuan DS dirinya sengaja tidak langsung mencuri mobil pada saat menemukan kunci mobil. Namun sempat membiarkan mobil tersebut untuk dicuri di lain waktu.
“Memang saya belum tahu untuk apa nantinya mobil tersebut. Apakah akan dijual atau dipakai sendiri. Saya bingung,” dalihnya singkat.
DS akan dikenakan ancaman Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. DS mengaku menyesal atas perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan kesialannya.(YAN)